KY Usulkan 3 Hakim yang mana Vonis Bebas Ronald Tannur Diberi Sanksi Pemberhentian Tetap

JAKARTA – Komisi Yudisial (KY) menyatakan tiga tiga hakim yang dimaksud memvonis bebas Terdakwa pembunuhan Dini Sera Afrianti, Ronald Tannur melanggar Kode Etik kemudian Perilaku Hakim (KEPPH). Ketiga hakim itu ialah Erintuah Damanik, Mangapul, juga Heru Hanindyo.
Kabid Waskim juga Investigasi KY, Joko Sasmita menjelaskan putusan itu diambil dari rapat pleno yang tersebut dilakukan pada Awal Minggu (26/8/2024) pagi. Dalam pleno itu, kata Joko, ketiga hakim terbukti melanggar KEPPH dengan klasifikasi pelanggaran berat.
“Peserta sidang pleno terdiri dari berjumlah 7 orang dibantu oleh Sekretaris Pengantar. Kemudian putusan para terlapor terbukti melanggar KEPPH dengan klasifikasi tingkat pelanggaran berat,” ujar Joko pada waktu RDPU sama-sama Komisi III DPR, Ibukota Indonesia Pusat, Hari Senin (26/8/2024).
Joko mengungkapkan ketiga hakim itu dinyatakan melanggar bilangan 1.1 butir 2, nomor 1.1 butir 7, hitungan 2.1 butir 2, nomor 8, serta bilangan bulat 10 Surat Keputusan Bersama Ketua Makamah Agung Republik Indonesia juga Ketua Komisi Yudisial Republik Indonesia Nomor 047/MA- SKB/IV 2009-02/SKB PKY/IV/ 2009 tentang KEPPH.
Kemudian Pasal 5 ayat (2B), Pasal 5 ayat (3C), Pasal 6 ayat (2C), Pasal 12, serta Pasal 14 Peraturan Bersama Makam Agung Republik Indonesia dan juga Komisi Yudisial Republik Indonesia Nomor 02 BP MA XI 2012, kemudian 02 BP PKY/09 2012 tentang panduan menegakkan Kode Etik juga Perilaku Hakim.
“Menjatuhkan sanksi berat terhadap Terlapor I Sodara Enrituah Damanik, Terlapor II Saudara Mangapul, juga Terlapor III Sauda Heru Anindyo terdiri dari pemberhentian tetap memperlihatkan dengan hak pensiun, mengusulkan terhadap terlapor diajukan ke MA melalui Majelis Kehormatan Hakim,” tegasnya.
Kendati telah dilakukan memutus sidang KEPPH, kata Joko, KY akan segera mengirimkan surat terhadap Ketua Mahkamah Agung (MA) Muhammad Syarifuddin untuk mengusulkan pembentukan Majelis Kehormatan Hakim (MKH) yang mana ditembuskan untuk Presiden, Ketua DPR, Ketua Komisi III DPR, kemudian para terlapor.
“Komisi Yudisial juga akan memonitor usul penjatuhan sanksi Majelis Kehormatan Hakim yang digunakan telah lama diusulkan terhadap Mahkamah Agung,” tandasnya.






