Respons Kemasan Rokok Polos, Pelaku Pasar Konsumen Soroti Sederet Konsekuensi Negatifnya

JAKARTA – Pelaku perniagaan ritel menyatakan penolakan terhadap wacana kebijakan kemasan rokok polos tanpa merek atau plain packaging barang tembakau di Rancangan Peraturan Menteri Bidang Kesehatan (RPMK) yang digunakan merupakan regulasi turunan dari Peraturan pemerintahan (PP) Nomor 28 Tahun 2024.
Ketua Umum Aprindo, Roy N. Mandey menanggapi kesulitan ini dengan mengkritisi penerapan zonasi larangan pemasaran komoditas tembakau dengan radius 200 meter dari satuan lembaga pendidikan juga wacana kebijakan kemasan rokok polos tanpa merek.
Ia menilai sosialisasi terkait regulasi yang disebutkan tiada memadai juga pelaksanaannya tiada dapat diimplementasikan, dan juga menciptakan kemungkinan praktik pungli dalam lapangan.
“Pasal karet di PP ini akan menyulitkan pelaku usaha lalu berpotensi menguntungkan pihak-pihak tertentu,” ujar Roy di sebuah diskusi media beberapa waktu lalu.
Roy turut menyoroti dampak negatif dari peraturan yang disebutkan terhadap peniaga kecil kemudian pekerja. Ia menganggap peraturan yang mana belaka fokus pada kondisi tubuh tanpa mempertimbangkan dampak ekonomi, dapat menghancurkan bisnis kecil kemudian mengempiskan pendapatan secara signifikan. “Kami berharap ada keseimbangan antara aspek kebugaran juga ekonomi di regulasi ini,” katanya.
Dia juga menyampaikan, kegelisahan hilangnya pendapatan peniaga kecil serta peritel yang dimaksud nantinya dapat berimbas pada negara. Dengan begitu, tujuan pemerintah untuk menekan prevalensi perokok menjadi rancu serta salah sasaran. Imbasnya para peniaga dan juga peritel yang digunakan selama ini sudah mematuhi aturan malah tertekan.
“Pemerintah perlu menyoroti dari sisi hulu ke hilirnya, lalu imbasnya seperti PHK serta kemiskinan yang dimaksud makin mengkhawatirkan. Oleh dikarenakan itu, kondisi kondisi tubuh ini semestinya tidak ada dikait-kaitkan dengan ekonomi,” tegas dia.
Roy mengatakan, kombinasi kebijakan kemasan rokok polos tanpa merek serta penerapan zonasi larangan pelanggan item tembakau berpotensi meningkatkan konsumsi dari rokok illegal yang dimaksud semakin mengkhawatirkan. Sulitnya akses konsumen dewasa untuk membeli hasil tembakau serta kurangnya informasi terhadap barang tembakau legal, dikhawatirkan memicu terjadinya shifting ke rokok illegal.
Selama ini, Aprindo telah terjadi menyuarakan kegelisahan pedagang ritel dengan bersurat ke kementerian terkait untuk memohon adanya pengkajian ulang. Namun dari banyaknya pasal karet dan juga perancangan yang mana sejumlah sekali lubangnya, asosiasi tak pernah diajak diskusi lalu beberapa orang kementerian yang mana menyetujui dinilai tidaklah berkaitan segera dengan nasib tukang jualan ritel nantinya.
“Kami berharap ada balancing antara kegiatan ekonomi serta kesehatan, di tempat mana peraturan ini semestinya menjadi ranah pemerintah untuk mempertimbangkan pelaksanaan teknisnya. Karena penting sekali untuk meninjau adanya pengawasan yang tersebut efektif kemudian mempertimbangkan nasib pedagang yang selama ini sudah ada taat di dalam lapangan,” tutup dia.






