Bisnis

SP PLN: Pembahasan RUU EBET sebaiknya menanti pemerintahan baru

Ini adalah mengindikasikan RUU yang disebutkan masih menyimpan beberapa peluang kesulitan yang tersebut dikhawatirkan dapat merugikan rakyat serta negara.

Jakarta – Ketua Umum Serikat Pekerja (SP) PT PLN (Persero) Abrar Ali menyatakan, pembahasan Rancangan Undang-Undang Tenaga Baru lalu Tenaga Terbarukan (RUU EBET) satu di antaranya di dalam dalamnya masalah skema power wheeling, sebaiknya mengawaitu pemerintahan baru terbentuk akhir Oktober mendatang.

Permintaan tersebut, kata Abrar Ali, dikarenakan hingga sekarang masih bergulir penolakan terhadap RUU yang disebutkan dari para stakeholder khususnya tentang skema power wheeling (pemanfaatan bersatu jaringan listrik PLN oleh swasta).

"Ini mengindikasikan RUU yang disebutkan masih menyimpan beberapa peluang permasalahan yang dikhawatirkan dapat merugikan penduduk serta negara, sehingga sebaiknya dilanjutkan pada periode rezim berikutnya," kata Abrar pada keterangan, di dalam Jakarta, Kamis.

Lebih lanjut, Abrar menganggap perasaan khawatir yang digunakan muncul terhadap kemungkinan ketidakmampuan PLN menyediakan energi listrik apabila terbentuk demand yang tinggi, terkesan sangat didramatisasi.

“Terlalu didramatisasi masalah lonjakan demand tersebut. Buktinya, hingga pada waktu ini kita masih eksis melayani keperluan listrik penduduk lalu bumi industri. Soal nanti ada lonjakan demand, PLN akan mengantisipasi dengan peningkatan jumlah keseluruhan pembangkit baru,” kata Abrar.

Menurut dia, perihal power wheeling pada RUU EBET pun harus membutuhkan kajian lebih banyak lanjut, mengingat masih ada penolakan salah satunya dari anggota DPR sendiri.

“Kan masih ada penolakan, antara lain dari Anggota Komisi VII DPR Mulyanto yang menyatakan power wheeling bukan sekadar mengatur perihal sewa jaringan transmisi PLN oleh swasta. Ada implikasi yang tersebut krusial, PLN tiada lagi berubah menjadi satu-satunya lembaga di sistem single buyer and single seller (SBSS), tapi membentuk multi buyer and multi seller system (MBMS)," ujar Abrar mengutip sikap Anggota Komisi VII DPR Mulyanto.

Selain itu, kata Abrar lagi, pengamat kegiatan ekonomi energi Universitas Gadjah Mada (UGM) Fahmy Radhi juga mengingatkan skema power wheeling memiliki kemungkinan menambah beban APBN dan juga merugikan negara. Alasannya, power wheeling akan menggerus permintaan pelanggan organik PLN hingga 30 persen serta pelanggan nonorganik hingga 50 persen.

Penurunan ini tidaklah semata-mata memperbesar kelebihan pasokan PLN, tapi juga meningkatkan nilai pokok penyediaan (HPP) listrik. Dampaknya dapat membengkakkan APBN untuk membayar kompensasi terhadap PLN, sebagai akibat tarif listrik PLN pada bawah HPP kemudian harga jual keekonomian.

Oleh dikarenakan itu, Abrar menegaskan pembahasan RUU EBET hendaknya dilanjutkan pada masa presiden terpilih periode 2024-2029 mendatang.

“Jadi kita masih ada waktu untuk melakukan pembahasannya, sehingga tiada ada yang tersebut dirugikan. Jangan hanya saja ingin memaksakan harus selesai sebelum periode presiden sekarang yang mana akan berakhir pada Oktober mendatang. Kasihan rakyat lalu akan bermetamorfosis menjadi beban negara nantinya,” ujar Abrar pula.

Artikel ini disadur dari SP PLN: Pembahasan RUU EBET sebaiknya menunggu pemerintahan baru

Related Articles

Back to top button