Gila! Main Judi Online Bisa Bikin Susah Hidup, Nggak Bisa Buka Rekening hingga Cicilan!

JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan segera menindak tegas pelaku judi online. Bagi dia yang tersebut masih nekat melakukan operasi judi online, maka akan masuk di daftar hitam atau blacklist perbankan. Cara ini dianggap efektif untuk menekan judi online yang dimaksud miliki omzet hingga banyak triliun rupiah.
Seperti diketahui, judi online masih menjadi fokus utama pemerintah untuk diberantas. Sebab, sudah pernah memberikan kerugian bagi warga maupun negara. Oleh sebab itu, seluruh pihak berupaya memerangi praktek judi online hingga hilang sepenuhnya.
Deputi Komisioner Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan serta Pelindungan Customer OJK Rizal Ramadhani mengatakan, penduduk yang tersebut terbukti terlibat judi online tiada akan bisa jadi menikmati seluruh layanan dalam sektor jasa keuangan.
“Kami akan memasukkan orang-orang yang mana terlibat ke di satu sistem informasi yang digunakan kami akan susun juga kami akan bikin bahwa seluruh pelaku jasa keuangan mampu mengakses,” kata Rizal di dalam Kantor Kominfo, Ibukota Indonesia Pusat, Rabu (28/8/2024).
Bersama Kementerian Komunikasi dan juga Informatika (Kominfo), OJK serta satuan tugas (satgas) judi online, mengklaim telah terjadi memblokir 6.000 rekening. Pemblokiran itu diadakan pasca terbukti melakukan operasi judi online berdasarkan penelurusan.
Nama pemilik tabungan bank yang tersebut diblokir, dipastikan Rizal masuk pada daftar hitam. Sehingga, merekan tidaklah akan dapat lagi membuka rekening, meminjam uang ke bank, lalu berbagai layanan lain, seperti pengajuan cicilan.
“Orang itu kami cantumkan ke di orang yang dimaksud enggak mampu menikmati layanan sektor jasa keuangan, enggak bisa jadi menerbitkan tabungan, enggak mampu ambil kredit, harus begitu,” ujarnya.
“OJK berjanji untuk mengambil bagian dan juga secara terlibat mengurangi juga melakukan pemberantasan judi online, tak belaka semata-mata sebagai anggota satgas, tetapi ini kewajiban sebagai otoritas pengawas dalam sektor jasa keuangan,” lanjut Rizal.
Rizal juga mengungkapkan bahwa OJK telah lama melaksanakan apa yang tersebut disampaikan Bank Indonesia (BI), seperti know your customer, due diligence, serta enhance due diligence. Ia menegaskan OJK telah terjadi berjanji memberantas judi online.
“OJK bergerak melakukan edukasi kemudian literasi pada sektor jasa keuangan, baik terhadap publik maupun terhadap seluruh konsumen pada sektor jasa keuangan terkait dengan bahayanya judi online,”ucapnya.





