Berkumpul PERAPI, Bamsoet Ingatkan Aparat Penegak Hukum Terkait Peran MKDKI
INFO NASIONAL – Ketua MPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet) mengingatkan aparat penegak hukum agar tidak ada juga merta melakukan pemeriksaan hukum untuk tenaga medis atau tenaga kesehatan, sebelum adanya rekomendasi dari majelis. Dalam hal ini sanggup diwujudkan melalui Majelis Kehormatan Disiplin Bidang kedokteran Indonesian (MKDKI), sambil pemerintah menyusun aturan turunan bentuk dari majelis yang diamanatkan pada UU No. 17 tahun 2023 tentang Kesehatan.
Pasal 308 ayat 1 UU No. 17 tahun 2023 tentang Aspek Kesehatan menyebutkan bahwa tenaga medis atau tenaga kebugaran yang dimaksud diduga melakukan perbuatan yang tersebut melanggar hukum pada pelaksanaan pelayanan kebugaran yang dimaksud dapat dikenai sanksi pidana, terlebih dahulu harus dimintakan rekomendasi dari majelis sebagaimana dimaksud pada Pasal 304.
“Begitupun di pasal 308 ayat 2, tenaga medis serta tenaga kebugaran yang mana dimintai pertanggungjawaban melawan tindakan/perbuatan berkaitan dengan pelaksanaan pelayanan kesegaran yang merugikan pasien secara perdata, harus dimintakan rekomendasi dari majelis sebagaimana dimaksud pada pasal 304,” ujar Bamsoet usai menerima Perhimpunan Dokter Spesialis Bedah Plastik Rekonstruksi lalu Estetik Negara Indonesia (PERAPI), ke Jakarta, Rabu 10 Juli 2024.
Bamsoet menjelaskan, agar bukan ada lagi terbentuk kesalahpahaman di lapangan, Mahkamah Agung, Polri, juga Kejaksaan Agung mampu mengeluarkan Surat Edaran untuk masing-masing instansinya terkait prosedur penyelesaian hukum terhadap sengketa medis yang dimaksud melibatkan tenaga medis lalu tenaga kesehatan.
“Kehadiran UU No. 17 tahun 2023 telah dengan tegas melindungi tenaga kesegaran serta tenaga medis. Apabila dilaporkan oleh pasien oleh sebab itu diduga melakukan tindakan berperang melawan hukum, aparat penegak hukum bukan boleh juga merta melakukan pemeriksaan. Namun harus memohon rekomendasi terlebih dahulu terhadap Majelis. Majelis yang dimaksud yang digunakan nantinya akan melakukan pemeriksaan tak lama kemudian memberikan rekomendasi dapat atau tidaknya direalisasikan pemeriksaan hukum,” ujar Bamsoet.
Selain itu, kata dia, diperlukan juga dukungan dari para advokat yang menjadi kuasa hukum bagi para pihak yang digunakan bersengketa. Advokat bisa saja memberikan nasihat hukum yang konstruktif didalam langkah-langkah penegakan hukum terhadap tenaga medis serta tenaga kesehatan.
“Menyerahkan terlebih dahulu sengketa terhadap MKDKI tidak berarti tenaga medis lalu tenaga keseimbangan dapat bebas begitu saja. Sejauh ini, MKDKI sudah ada profesional menjalankan tugasnya. Putusan inkrah MKDKI perihal pelanggaran non-kompetensi yang mana diputus bersalah pada 2020-2023, mencatatkan ada 34 dokter yang mana diputus melanggar disiplin kedokteran. Terdiri dari 23 dokter spesialis kemudian 11 dokter umum,” kata Dosen Tetap Pascasarjana Keilmuan Hukum Universitas Borobudur, Universitas Trisakti, Universitas Keamanan RI, Universitas Terbuka, juga Universitas Jayabaya itu. (*)
Artikel ini disadur dari Bertemu PERAPI, Bamsoet Ingatkan Aparat Penegak Hukum Terkait Peran MKDKI




