Nasional

KPK Sita Rp150 Miliar dari Korporasi Terkait Kasus Taspen

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) menyita uang Rp150 miliar terkait tindakan hukum dugaan pembangunan ekonomi fiktif PT. Taspen. Uang yang disebutkan disita dari korporasi.

“KPK melakukan kumpulan tindakan penyidikan berbentuk penyitaan uang sebesar Rp150 miliar dari sebuah korporasi swasta (PT F),” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika terhadap wartawan, Selasa (25/3/2025).

Tessa mengungkapkan alasan penyitaan uang beratus-ratus miliar itu. Dia mengatakan, uang yang disebutkan diduga terkait dengan tindakan hukum yang mana sedang diusut pihaknya.

“Uang yang mana disita penyidik yang disebutkan diduga punya keterkaitan dengan perkara kegiatan penanaman modal menyimpang di tempat Taspen yang mana dijalankan oleh terdakwa ANSK serta kawan-kawan,” ujarnya.

KPK pada persoalan hukum ini menetapkan Eks Dirut PT Taspen Antonius NS Kosasih (ANSK) sebagai tersangka. Ia pun sudah ada ditahan sejak Rabu (8/1/2025).

Kosasih ditetapkan terdakwa sama-sama Ekiawan Heri Primaryanto (EHP) selaku Direktur Utama PT Insight Investments Management (IIM) tahun 2016-Maret 2024.

“KPK selanjutnya melakukan penjara terhadap Tersangka ANSK juga EHP untuk 20 hari pertama terhitung sejak 8 Januari-27 Januari 2025. Penahanan dilaksanakan di tempat Rutan Pusat Gedung KPK Merah Putih,” kata Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu ketika konferensi pers pemidanaan pada Gedung Merah Putih KPK, Rabu (8/1/2025)

Related Articles

Back to top button