Syarat pas foto untuk administrasi pernikahan

Ibukota Indonesia – Pas foto adalah salah satu dokumen penting pada beraneka keperluan administratif, satu di antaranya pernikahan. Di Indonesia, pas foto untuk keperluan pernikahan harus memenuhi beberapa persyaratan serta aturan tertentu.
Sebelum resmi sebagai suami istri ketika akad, calon pengantin harus lebih lanjut dulu mendaftarkan pernikahan ke Kantor Urusan Agama (KUA) setempat. Saat mendaftar Anda harus menyiapkan beberapa syarat-syarat salah satunya Pas Foto nikah. Hal ini telah diatur ke pada Undang-Undang No. 22 Tahun 1946 juga Undang-Undang No. 32 Tahun 1954 tentang pencatatan nikah, talak, dan juga rujuk.
Berikut ini adalah panduan lengkap mengenai kriteria serta aturan pas foto untuk pernikahan:
1. Background biru
Berbeda dengan pas foto untuk ijazah yang digunakan menggunakan latar belakang merah, pas foto untuk pernikahan diharuskan menggunakan latar belakang biru dengan kode warna #0C0CF6 sesuai aturan yang mana tercatat di Undang-Undang. Pastikan kode warna ini diberikan terhadap jasa foto yang tersebut kamu gunakan untuk mencegah kesalahan warna.
Jika kamu bukan sempat melakukan pemotretan pada studio, kamu bisa saja mengedit warna latar belakang foto pernikahan sesuai persyaratan menggunakan beberapa program foto editor. Beberapa perangkat lunak yang tersebut dapat digunakan untuk mengedit pas foto adalah PicsArt, Background Eraser, serta PhotoRoom.
2. Kenakan pakaian formal
Diwajibkan untuk memakai pakaian formal seperti kemeja pada waktu pemotretan pas foto nikah, sebab ini adalah salah satu persyaratan penting untuk administrasi.
Jika Anda bertanya, apakah boleh menggunakan batik untuk pas foto nikah? Jawabannya adalah boleh. Memakai baju batik untuk pas foto nikah diizinkan oleh Kementerian Agama maupun KUA oleh sebab itu batik juga dianggap sebagai pakaian formal. Selain itu, pas foto nikah dengan kebaya atau setelan jas yang tersebut diantaranya pakaian formal juga diperbolehkan.
Untuk warna pakaian, kamu dapat menggunakan warna apa saja, namun disarankan untuk tidaklah memakai baju berwarna biru agar tiada mirip dengan latar belakang pas foto nikah.
3. Jumlah foto yang dikumpulkan
Berdasarkan peraturan Kementerian Agama, jumlah keseluruhan pas foto nikah yang mana harus Anda berikan berjumlah 10 lembar yang mana terdiri dari 8 lembar foto ukuran 2×3 lalu 2 lembar foto berukuran 4×6.
Rincian jelasnya sebagai berikut:
- Untuk Buku nikah, membutuhkan 2 foto calon pengantin perempuan serta 2 foto calon pengantin laki-laki. Pas foto yang tersebut digunakan berukuran 2×3.
- Untuk arsip catatan nikah KUA membutuhkan 2 lembar pas foto, 1 lembar pas foto calon pengantin laki-laki dan juga 1 lembar pas foto calon pengantin perempuan. Pas foto yang mana digunakan berukuran 4×6.
- Untuk tanda terima akta membutuhkan 2 lembar pas foto yang digunakan terdiri dari 1 lembar pas foto calon pengantin perempuan serta 1 lembar pas foto calon pengantin laki-laki. Pas foto yang dimaksud digunakan berukuran 2×3
- Untuk pendaftaran nikah membutuhkan 2 lembar pas foto nikah dari masing-masing calon pengantin berukuran 2×3.
4. Gaya rambut lalu hijab
Gaya rambut untuk pas foto nikah harus rapi agar terlihat formal. Untuk calon pengantin pria, rambut panjang atau pendek tak masalah, asalkan poni tiada menutupi wajah juga telinga. Rambut harus disisir lalu ditata dengan rapi. Anda bisa saja menggunakan pomade untuk tampilan yang mana lebih tinggi rapi serta keren.
Untuk calon pengantin wanita yang digunakan tiada berhijab, cukup tata rambut Anda dengan rapi. Jika perlu, Anda bisa saja pergi ke salon agar rambut terlihat indah dalam pas foto buku nikah. Seperti calon pengantin pria, usahakan poni rambut tidaklah menutupi wajah. Rambut harus digerai, tidaklah diikat, serta bisa jadi ditaruh ke belakang pundak agar telinga terlihat.
Bagi yang mana berhijab, pastikan bukan menggunakan hijab berwarna biru agar tidak ada mengganggu latar belakang foto. Gunakan hijab dengan warna-warna netral seperti hitam atau putih.
5. Letak tubuh
Tegap menghadap depan ke arah kamera, tidak ada boleh miring-miring atau condong ke kanan juga ke kiri. Tidak diizinkan menggunakan kacamata lantaran cemas akan memantulkan cahaya.
Syarat-syarat lain yang dimaksud harus disiapkan untuk administrasi pernikahan Selain Pas Foto.
Berkas Pernikahan Untuk Pasangan Sesama WNI:
- Fotocopy KTP lalu Kartu Keluarga setiap dari kedua calon mempelai.
- Surat pernyataan belum pernah menikah (masih gadis atau perjaka) bermaterai
- Surat pernyataan untuk nikah dari kelurahan setempat yaitu model N1, N2, lalu N4 dari calon pengantin laki-laki maupun calon pengantin perempuan.
- Pas foto calon pengantin ukuran 2×3 masing-masing 5 lembar, bagi anggota ABRI, kedua mempelai wajib menggunakan seragam dinas untuk pas foto.
- Calon pengantin yang dimaksud berumur di dalam bawah 21 tahun wajib melampirkan surat izin penduduk tua (model N5). Hal ini berlaku bagi calon kedua mempelai.
- Calon pengantin yang digunakan berstatus janda/duda wajib melampirkan surat talak atau akta cerai yang tersebut resmi dari Pengadilan Agama.
- Surat Pengantar RT dan juga RW bagi calon mempelai yang dimaksud tidak ada tinggal di dalam KUA setempat.
- Bagi mempelai yang mana merupakan anggota TNI/POLRI juga sipil TNI/POLRI wajib mendapatkan izin kawin dari pejabat atasan atau komandan.
Berkas Pernikahan Campuran WNI kemudian WNA:
- Akte Kelahiran atau Kenal Lahir dari calon pengantin WNA
- Surat Tanda Melapor Diri (STMD) dari kepolisian.
- Bagi calon pengantin WNA yang digunakan sudah ada menetap selama lebih lanjut dari satu tahun dalam Indonesia, wajib melampirkan Surat Keterangan Model K II dari dinas kependudukan.
- Tanda lunas pajak bangsa asing bagi WNA yang digunakan menetap di dalam Indonesi lebih tinggi dari satu tahun.
- Surat Keterangan Izin Masuk Sementara (KIMS) dari kantor Imigrasi.
- Fotocopy Paspor.
- Surat Keterangan dari Kedutaan atau perwakilan diplomatik yang bersangkutan
- Semua surat-surat yang digunakan berbahasa asing wajib diterjemahkan ke pada bahasa Indonesia.
Selain pas foto nikah, dokumen administrasi pada berhadapan dengan juga harus kamu penuhi, agar pendaftaran pernikahan kamu di KUA berjalan dengan lancar kemudian tercatat resmi oleh negara.
Artikel ini disadur dari Syarat pas foto untuk administrasi pernikahan






