Lifestyle

Syarat dokumen untuk menciptakan paspor baru

Ibukota Indonesia – Jika Anda berencana ke luar negeri namun belum punya paspor, Anda harus mengetahui kondisi dokumen yang digunakan diperlukan sebelum mengajukan permohonan memproduksi paspor ke Kantor Imigrasi.

Paspor adalah identitas diri yang mana sangat penting untuk Anda yang tersebut ingin berpergian ke luar negeri, baik untuk urusan pekerjaan atau liburan. 

Pembuatan paspor dapat dilaksanakan secara daring atau datang ke Kantor Imigrasi sesuai domisili. Adapun persoalan biaya pembuatan paspor bervariasi tergantung jenis paspor yang mana Anda buat.

Bagi Anda yang belum memiliki paspor, berikut kondisi dokumennya:

1. Paspor untuk penduduk dewasa

  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau surat keterang pindah meninggalkan negeri beserta fotokopinya.
  • Kartu Keluarga (KK) beserta fotokopinya.
  • Akta kelahiran atau akta perkawinan (buku nikah) atau ijazah atau surat baptis beserta fotokopinya.
  • Surat kewarganegaraan Indonesia bagi warga asing yang tersebut memperoleh kewarganegaraan Indonesia.
  • Surat penetapan ganti nama dari pejabat yang berwenang bagi yang digunakan telah terjadi mengganti nama.
  • Paspor biasa (lama) buat yang digunakan sudah pernah memiliki paspor biasa sebelumnya.

2. Paspor untuk anak

  • KTP kedua pemukim tua dan juga fotokopinya.
  • Kartu keluarga juga fotokopinya.
  • Akte lahir anak atau surat baptis dan juga fotokopinya.
  • Paspor pendatang tua asli.
  • Paspor lama anak bila untuk perpanjangan masa berlaku paspor.

 

Artikel ini disadur dari Syarat dokumen untuk membuat paspor baru

Related Articles

Back to top button