Lifestyle
Syarat dan juga ketentuan untuk mencairkan keseimbangan BPJS Ketenagakerjaan

DKI Jakarta –
Program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan dikelola oleh BPJAMSOSTEK, menawarkan proteksi untuk pekerja Indonesia. Selain melindungi pekerja dari risiko di tempat kerja, BPJS Ketenagakerjaan juga menawarkan sejumlah khasiat yakni bisa jadi mencairkan dana jaminan yang dimaksud dapat digunakan di keadaan tertentu.
Simak pedoman pencairan dana jaminan inisiatif BPJS Ketenagakerjaan sebagai berikut.
1. Pemastian hari tua (JHT)
Ketika ingin mencairkan dana jaminan hari tua (JHT), ada beberapa kondisi serta ketentuan yang digunakan harus dipenuhi oleh partisipan BPJS. Setelah itu, kontestan dapat melakukan klaim JHT melalui online atau datang ke kantor cabang terdekat.
Kriteria pengajuan klaim jaminan hari tua (JHT)
- Usia Pensiun 56 Tahun
- Usia Pensiun Perjanjian Kerja Bersama (PKB) Perusahaan
- Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT)
- Berhenti usaha Bukan Penerima Upah (BPU)
- Mengundurkan diri
- Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)
- Meninggalkan Indonesi untuk selama-lamanya
- Cacat total tetap
- Meninggal dunia
- Klaim Sebagian Keamanan Hari Tua (JHT) 10%
- Klaim Sebagian Keamanan Hari Tua (JHT) 30%
Klaim JHT secara online
- Buka website lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id
- Isi data diri, seperti NIK, nama lengkap, serta nomor peserta
- Upload seluruh berkas persyaratan yang dimaksud dibutuhkan berserta foto diri dengan maksimal ukuran fole 6 MB
- Jika selesai, klik 'Simpan'
- Setelah semua tersimpan, kontestan akan mendapatkan jadwal wawancara online serta dihubungi dengan segera oleh anggota untuk rute verifikasi
- Setelah selesai verifikasi, dana JHT akan dikirimkan ke tabungan milik peserta
Klaim JHT ke kantor cabang
- Datangi kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat kemudian menghadirkan berkas dokumen yang dibutuhkan
- Isi formulir data diri untuk pengajuan klaim JHT
- Ambil nomor antrian untuk dipanggil melakukan wawancara oleh petugas
- Setelah berhasil terverifikasi, dana JHT akan segera dikirimkan serta diberikan tanda terima jaminan.
2. Pemastian kematian (JKM)
Jaminan kematian (JKM) diberikan terhadap ahli waris kontestan yang mana telah terjadi terdaftar BPJS disebabkan kematian bukanlah kecelakaan kerja. Dana JKM dapat diterima pasca 3 hari pengajuan klaim jaminan.
Persyaratan klaim jaminan kematian
- Kartu Perserta BPJS Ketenagakerjaan
- Kartu Keluarga Tenaga Kerja dan juga Ahli Waris
- KTP Tenaga Kerja kemudian Ahli Waris
- Surat keterang kematian dari pejabat yang digunakan berwenang
- Surat keterangan ahli waris dari pejabat yang berwenang
- Referensi Kerja
- Buku Tabungan
- NPWP (Saldo lebih lanjut dari 50 Juta Rupiah)
3. Pemastian kecelakaan kerja (JKK)
Peserta BPJS yang mana mengalami risiko kecelakaan kerja dapat mencairkan dana atau klaim faedah JKK yang mana sudah ada diatur di peraturan pemerintah. Klaim jaminan akan segera selesai pasca 7 hari kerja berkas disetujui. Sebelum mengajukan klaim JKK, berikut persyaratan yang dimaksud perlu dipersiapkan.
- Formulir 3 (Laporan Kecelakaan Tahap I)
- Formulir 3a (Laporan Kecelakaan Tahap II)
- Formulir 3b (Laporan Kecelakaan Tahap III)
- Kartu BPJS Ketenagakerjaan
- E-KTP
- Kronologis Kejadian Kecelakaan + FC E-KTP 2 saksi
- Laporan kepolisian apabila kecelakaan sesudah itu lintas
- Kwitansi Pengobatan juga Perawatan
- Surat perintah tugas luar/lembur (jika kejadian diluar waktu kerja)
- Fotocopy absensi (jika perkara kecelakaan berlangsung pada waktu kerja)
- Buku Tabungan
- NPWP (saldo tambahan dari 50 juta)
4. Garansi pensiun
Jaminan pensiun memberikan khasiat pensiun bulanan terhadap pekerja yang tersebut telah terjadi pensiun. Pencairan JP atau pengajuan klaim jaminan dapat dijalankan apabila berada di keadaan tertentu.
Mencapai Usia Pensiun (56 Tahun): Pekerja yang digunakan mencapai usia pensiun berhak menerima khasiat pensiun bulanan. Persyaratan yang harus disiapkan sebagai berikut.
- Formulir 7 (Form JP) BPJS Ketenagakerjaan yang diisi lengkap
- Kartu Audien Inisiatif JP BPJAMSOSTEK
- Asli dan juga fotocopy KTP
- Fotocopy Kartu Keluarga
Cacat Total Tetap: Pekerja yang mana mengalami cacat total terus berhak menerima faedah pensiun bulanan. Persyaratan yang dimaksud penting disiapkan sebagai berikut.
- Formulir 7 (Form JP) BPJS Ketenagakerjaan yang mana diisi lengkap
- Kartu Partisipan Proyek JP BPJAMSOSTEK
- Asli juga fotocopy KTP
- Fotocopy Kartu Keluarga
- Fotokopi surat kerangan dokter yang mana memeriksa atau dokter penasehat yang mana menyatakan mengalami cacat total tetap
- Fotokopi surat pernyataan tidak ada mampu bekerja dikarenakan cacat, dari Pemberi Kerja
5. Garansi kehilangan pekerjaan (JKP)
Bagi kontestan yang mana memilki jaminan kehilangan pekerjaan (JKP) dapat mencairkan dana jaminan ketika mengalami keadaan PHK dan juga memiliki keinginan untuk bekerja kembali.
Peserta BPJS dapat melakukan pendaftaran aktivasi akun siap kerja kemudian melaporkan bukti PHK dari perusahaan untuk ajukan klaim faedah JKP.
Artikel ini disadur dari Syarat dan ketentuan untuk mencairkan saldo BPJS Ketenagakerjaan






