Soal Aturan Turunan PP Kesehatan, DPR Soroti Minimnya Pelibatan Publik

JAKARTA – Peraturan eksekutif (PP) Nomor 28 Tahun 2024 yang mengatur tentang barang tembakau kemudian rokok elektronik menuai kontroversi serta perdebatan di dalam kalangan pelaku usaha, pekerja, petani, hingga masyarakat. Aturan ini diklaim diterbitkan secara mendadak tanpa melibatkan kemudian tidaklah mengakomodir masukan dari banyak pihak terkait, termasuk banyak Kementerian serta Lembaga yang tersebut berperan penting di sektor ini.
Ketiadaan diskusi terbuka lalu Pertemuan Group Discussion (FGD) yang mana dijanjikan menyebabkan aturan ini menjadi kabur kemudian sulit dipahami oleh publik. Bahkan di skema yang mana dirancang oleh Kementerian Aspek Kesehatan (Kemenkes), aturan dari PP yang dimaksud pun dikebut untuk diselesaikan pada pekan kedua bulan September ini. Aturan turunan yang tersebut masih pada bentuk Rancangan Peraturan Menteri Aspek Kesehatan (RPMK) itu ditengarai akan memaksa item tembakau kemudian rokok elektronik untuk menggunakan kemasan polos (plain packaging) yang tersebut mengacu pada ketentuan Framework Convention on Tobacco Control (FCTC).
Baca Juga: Penerangan Gappri terkait Menolak PP 28/2024
Mengingat penyusunan beleid yang digunakan masih minim pelibatan publik, Komisi IX DPR RI mengkritisi langkah Menteri Kesejahteraan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin yang mana tiada secara utuh melibatkan berbagai pemangku kepentingan, termasuk DPR, di penyusunan aturan turunan tersebut.
Selain minimnya pelibatan publik, penerbitan PP 28/2024 pun dinilai masih luput pada menjawab beberapa kontroversi yang tersebut hadir di aturannya.
Anggota Fraksi Golkar Komisi IX DPR RI, Dewi Asmara, menyoroti bahwa aturan ini telah lama luput pada mempertimbangkan aspek tenaga kerja dan juga cukai yang digunakan menyertai komoditas tembakau serta rokok elektronik.
“Bahkan dari cukai rokok itu saja, sekian persennya pun masuk di anggaran kesehatan. Justru hal ini tidak ada dipertimbangkan. Inikan menjadi ironis,” ujar Dewi di Raker dalam Komisi IX DPR RI, dikutip, Rabu (9/4/2024).
Menurut Dewi, fakta ini makin menguatkan anggapan bahwa peraturan yang digunakan diterbitkan ini justru berjalan dengan sendiri tanpa mempertimbangkan dampak berbagai pihak. Padahal sedari awal, semangat juga prinsip pembentukan beleid sepatutnya menegaskan bahwa pengawasan ketat pun harus disertai berbagai pertimbangan dari berbagai kalangan lalu sektor.
Baca Juga: PP Aspek Kesehatan Dinilai Mengancam Tenaga Kerja
Dewi menyebut, ia belum meninjau bagaimana sistem pengawasan yang akan dijalankan pemerintah terkait beleid yang digunakan dikeluarkan. Karena apabila tidaklah dilakukan, ia meninjau adanya risiko tinggi terhadap penyalahgunaan, seperti marak munculnya rokok-rokok ilegal yang mana justru akan merugikan.
“Ada risiko yang digunakan tambahan besar jikalau publik mulai beralih ke perdagangan rokok ilegal. Kita tak dapat belaka mengawasi dari satu sudut pandang. otoritas harus mempertimbangkan berbagai aspek untuk menghindari permasalahan yang dimaksud lebih tinggi besar di tempat kemudian hari,” kata dia.
Dengan situasi ini, Dewi mendesak pemerintah untuk tambahan berhati-hati di menyusun dan juga menerapkan peraturan, dan juga melakukan konfirmasi bahwa semua pihak terkait melibatkan di proses perumusan kebijakan untuk mencapai keseimbangan antara kebugaran warga kemudian keberlanjutan ekonomi lokal.
“Polemik ini terjadi akibat masyarakat, pengusaha, petani, maupun tenaga kerja tak melibatkan di pembicaraaan PP 28. Aturan ini pun seakan dibuat secara kilat,” pungkasnya.






