Siap-siap! Harga Rumah Tahun Depan Bakal Jauh Lebih Mahal, Ini adalah Penyebabnya

JAKARTA – Ketua Umum Real Estate Indonesia (REI) Joko Suratno mengungkapkan tarif rumah pada tahun 2025 akan berjauhan lebih besar mahal ketimbang 2 tahun kebelakang. Penyebabnya, adanya kenaikpajak yang digunakan dipungut oleh otoritas untuk Pajak Pertambahan Angka (PPN) sebesar 12% yang mana akan mulai berlaku awal tahun 2025 mendatang.
Joko mengumpamakan, jikalau hendak membeli rumah dengan harga jual Rp1 miliar dengan PPN 11% tahun ini, pajak yang digunakan ditanggung konsumen sebesar Rp110 jt sendiri. Kemudian akan naik menjadi 12% pada awal tahun 2025, maka PPN yang digunakan ditanggung konsumen menjadi Rp120 juta, alias naik Rp10 jt tahun depan belaka untuk pajak. Belum lagi membayar cicilan beserta bunga bank yang tersebut harus ditanggung juga oleh konsumen.
“Kita juga mengamati memang sebenarnya eksekutif harus mendapatkan pendapatan, tetapi kan harus dilihat juga kondisi masyarakat, kondisi ekonomi, sehingga yang mana diadakan pemerintah itu mampu memunculkan sesuatu yang dimaksud produktif,” kata beliau ketika dihubungi MNC Portal, Awal Minggu (16/9/2024).
Lebih lanjut, Joko mengaku hingga pada waktu ini memang sebenarnya belum ada pembahasan dengan pemerintah terkait pemberian insentif fiskal berbentuk PPN DTP (Ditanggung Pemerintah), seperti yang diadakan beberapa tahun kebelakang.
“Kita belum ada pembahasan mengenai pemberian PPN DTP untuk tahun 2025,” tambahnya.
Hal inilah yang mana menurutnya, tarif rumah baru untuk tahun depan akan terpencil lebih lanjut mahal jikalau tiada diberikan stimulus oleh pemerintah. Disamping daya beli rakyat yang dimaksud dilihat Joko belum cukup pulih untuk membeli rumah, maka akan menyulitkan rakyat untuk mempunyai hunian.
“Sekarang itu kan masih ada tekanan daya beli publik masih ada, ya syukur-syukur menunda dulu (kenaikan pajak) sampai kondisinya tambahan baik,” harap Joko.
Bukan hanya sekali itu, mulai tahun 2025 PPN berhadapan dengan Pertemuan Membangun Sendiri (KMS) juga akan mengalami kenaikan dari sebelumnya 2,2% menjadi 2,4%. KMS adalah kegiatan merancang bangunan, baik bangunan baru maupun perluasan bangunan lama, yang tersebut dijalankan tiada pada kegiatan perniagaan atau pekerjaannya untuk digunakan sendiri atau untuk orang lain.
Adapun yang tersebut termasuk di KMS adalah mendirikan bangunan untuk orang pribadi atau badan yang digunakan dijalankan oleh pihak lain. Kegiatan Membangun Sendiri atau KMS diadakan bukanlah pada rangka kegiatan usaha Badan yang dimaksud hasilnya dinikmati sendiri atau pihak lain.
Artinya, Pajak Membangun Sendiri adalah pajak yang tersebut dikenakan pada wajib pajak pribadi maupun badan yang tersebut digunakan untuk yang bersangkutan sendiri serta tidak digunakan buat usaha.
“Pajak KMS ini pastinya akan berdampak pada biaya yang tersebut harus kita keluarkan lantaran ada kenaikan pajak seperti KMS ini ya, jadi kita harus melakukan efisien lagi,” kata Joko.






