Sebelum Anaknya Divonis Bebas, Edward Tannur Pernah Mintaa Maaf kemudian Dipecat PKB
Jakarta – Keputusan Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur melawan vonis bebas terhadap terperiksa persoalan hukum pembunuhan Dini Sera Afriyanti, Gregorius Ronald Tannur atau Ronald Tannur pada Rabu, 24 Juli 2024 menuai kecaman beberapa orang pihak. Pengamat hukum hingga anggota DPRD ramai-ramai mengomentari kebijakan hakim yang menjerat anak mantan anggota DPR, Edward Tannur karna dinilai janggal.
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni menduga adanya kecurangan dibalik tindakan tersebut. “Diduga ada hanky panky apa yang diputuskan oleh hakim. Diduga ada hanky panky,” kata Sahroni pada waktu menjadi pemimpin rapat audiensi Komisi III DPR dengan keluarga penderita penganiayaan Dini Sera Afrianti dalam Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin.
Sahroni juga memandang ada kejanggalan menghadapi pernyataan majelis hakim terkait asal-mula kematian korban, almarhum Dini Sera Afrianti, yang tersebut meninggal bumi sebab alkohol bukanlah penganiayaan yang diwujudkan Ronald Tannur.
“Aneh kalau perlakuan yang mana dikerjakan oleh terdakwa, terus hakim bilang ‘Oh ini meninggal sebab alkohol’,” ucapnya.
Sahroni lantas sampai mengutuk hasil tindakan majelis hakim PN Surabaya yang disebutkan sebagai suatu preseden buruk penegakan hukum di dalam Indonesia. “Preseden buruk yang mana berjalan di republik ini, ke PN Surabaya,” ucapnya.
Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan juga tak sependapat dengan putusan bebas Ronald Tannur. Menurutnya hal yang disebutkan berubah jadi catatan buruk penegakan hukum persoalan hukum kekerasan terhadap perempuan. Sekaligus meneguhkan prasangka bahwa hukum tumpul ke atas, namun tajam ke bawah.
“Putusan bebas dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya untuk terdakwa Gregorius Ronald Tannur telah lama mencederai memberikan hak menghadapi keadilan penderita serta keluarganya,” kata anggota Komnas Perempuan Tiasri Wiandani, pada waktu dikonfirmasi ke Jakarta, Senin, 29 Juli 2024 dikutipkan dari Antara.
Tiga hakim PN Surabaya yang mana menangani perkara Gregorius Ronald Tannur sekarang sudah dilaporkan ke Badan Pengawas Mahkamah Agung. Pelapor adalah keluarga almarhumah Dini Sera Afrianti yang mana berubah menjadi orang yang terluka penganiayaan Ronald Tanur.
Dimas Yemahura, kuasa hukum keluarga korban, mengutarakan materi pelaporan berhubungan dengan sifat lalu etika hakim pada rute persidangan. Kemudian juga tentang bagaimana hakim, pada pada waktu bersidang, tak adil (adil), kata Dimas di dalam Badan Pengawas Mahkamah Agung, Ibukota Pusat, pada Rabu, 31 Juli 2024.
Di samping ramainya kecaman dari beragam pihak terhadap putusan PN Surabaya yang tersebut juga diduga melakukan kecurangan. Mantan aggota DPR dari fraksi partai PKB Edward Tannur yang mana juga merupakan ayah terduga pelaku sempat mengajukan permohonan maaf berhadapan dengan persoalan hukum yang dimaksud menjerat putranya. Dia juga mengaku akan mengemukakan sepenuhnya langkah-langkah penegakan hukum terhadap aparat yang dimaksud berwenang.
“Saya menyampaikan belasungkawa untuk keluarga korban,” kata Edward pada konferensi pers di Surabaya, Jawa Timur, Selasa, 10 Oktober 2023, seperti disitir dari Antara.
Sejak perkara anaknya sibuk diperbincangkan, lanjut Edward, beliau mengaku sudah ada ditegur oleh partainya agar tiada melakukan intervensi hukum.
“Waktu itu saya bilang ke partai, saya tidak tipe penduduk yang berpura-pura. Kalau A, maka saya katakan A. Saya tak mau kalau besok-besok Edward Tannur disebut telah terjadi melakukan pembohongan atau penipuan, saya enggak mau. Apa artinya ini semua kalau nama kita telah tidak ada dipercaya oleh pendatang lain. Ini adalah soal,” ujar Edward.
Di sisi lain, Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) disebut sudah pernah memberhentikan Edward Tannur, ayah Ronald Tannur, dari fraksi ke DPR sekaligus menjadi kader partai. Hal ini buntut dari vonis bebas yang dimaksud diterima Ronald Tannur di perkara terjadinya lalu pembunuhan terhadap Dini Sera.
“Saudara Edward Tannur sebagai orangtuanya sudah ada dinonaktifkan dari partai juga sekaligus dinonaktifkan dari fraksi DPR RI,” ucap anggota Komisi III DPR RI dari fraksi PKB, Heru Widodo di rapat audiensi DPR bersatu keluarga korban.
TIARA JUWITA | AMELIA RAHIMA SARI | ANDIKA DWI | RADEN PUTRI | ANTARA
Pilihan Editor: Ayah Dini Tuntut Keadilan, Ayah Ronald Tannur Dinonaktifkan dari DPR
Artikel ini disadur dari Sebelum Anaknya Divonis Bebas, Edward Tannur Pernah Mintaa Maaf dan Dipecat PKB






