Jaksa Agung ST Burhanuddin: Tidak Boleh Ada Kekuatan Lain Mengintervensi Proses Hukum

JAKARTA – Jaksa Agung ST Burhanuddin menegaskan bukan boleh ada kekuatan lain yang mana mengintervensi atau mengarahkan proses hukum yang digunakan berada dalam dijalankan pihaknya. Dia mengatakan, kejaksaan satu-satunya pemegang kewenangan penuntutan pada negara ini.
“Sebagai satu-satunya pemegang kewenangan penuntutan pada negara ini, sekaligus sebagai simbol kedaulatan penuntutan, tentu bukan boleh ada kekuatan lain yang mana dapat mengintervensi atau mengarahkan proses hukum yang dimaksud kita tiada sejalan,” ujar Burhanuddin ketika mengawasi upacara peringatan keras Hari Lahir ke-79 Kejaksaan RI di dalam Lapangan Badiklat Kejaksaan, Ibukota Selatan, Hari Senin (2/9/2024).
Dia mengatakan, selain penuntut umum tertinggi, kejaksaan sebagai pengacara negara. “Tugas ini tidaklah mudah. Kita rutin dihadapkan pada berbagai tekanan baik dari pada maupun luar, yang tersebut berpotensi mengganggu integritas lalu kemandirian penegakan hukum,” tuturnya.
Lebih lanjut ia menyatakan bahwa tantangan yang digunakan dihadapi semakin konkret pada era globalisasi pada waktu ini. “Namun, saya yakin dengan soliditas, profesionalisme yang dimaksud tinggi, kejaksaan mampu menjawab tantangan tersebut,” pungkasnya.





