BP3MI Kepri gagalkan keberangkatan satu CPMI ke Kamboja

Ibukota – Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Nusantara (BP3MI) Kepulauan Riau (Kepri) menggagalkan pemberangkatan seseorang calon pekerja migran Negara Indonesia (CPMI) illegal ke Kamboja di dalam Pelabuhan Batam Center, pada Rabu (30/4).
Berdasarkan laporan BP3MI Kepri pada Kamis, yang mana dikutipkan KP2MI dalam Jakarta, CPMI berinisial SG diamankan bersatu manusia fasilitator berinisial SY di upaya pencegahan tersebut.
"BP3MI Kepulauan Riau dan juga pasukan melakukan pengumpulan serta pengolahan data dan juga informasi di seluruh wilayah pelabuhan Batam," kata Kepala BP3MI Kepri Kombes Pol. Imam Riyadi di keterangan tertulis, Kamis (1/5).
Dia menjelaskan bahwa pengungkapan tindakan hukum yang dimaksud berawal dari informasi rencana pemberangkatan manusia CPMI melalui Batam pada Kamis (24/4/2025), yang mana merek tindaklanjuti sama-sama kelompok Opsnal Subdit IV PPA Ditreskrimum Polda Kepri.
Dari pendalaman diperoleh informasi adanya manusia CPMI illegal bernama SG yang dimaksud baru hanya dideportasi, serta akan kembali berangkat kerja ke Kamboja.
SG merupakan salah satu PMI yang tersebut dideportasi dari Kamboja ke Indonesia, sementara paspornya ditahan oleh majikannya terdahulu dalam Kamboja.
Namun, pada waktu mengurusnya kembali, Imigrasi Batam tidak ada menerbitkan paspornya.
Oleh seseorang yang tersebut masih pada penyelidikan, SG kemudian ditawari memproduksi paspor baru melalui Imigrasi Tanjung Uban dengan biaya Rp10 jt dengan serangkaian yang tersebut cepat dan juga paspornya berhasil diterbitkan dengan nomor paspor baru.
"Diduga ada pendatang yang tersebut membantu fasilitasi baik pembuatan paspor, penampungan, kemudian pemberangkatan melalui pelabuhan Batam Center Batam," ujar Imam, merujuk fasilitator atau perantara yang dimaksud dengan inisial SY.
Tim kemudian melakukan profiling dan pengamatan pada posisi penampungan, jalur menuju Pelabuhan Batam Center.
Hingga Rabu (30/4), pasukan melakukan upaya pencegahan keberangkatan terhadap SG, yang mana akan berangkat ke Kamboja melalui jalur Batam-Singapura juga Singapura-Kamboja, juga mengamankan SY.
Saat ini individu yang terjebak SG, kemudian SY berada di dalam Ditreskrimum Polda Kepri untuk proses pendalaman juga penegakan hukum.
Secara terpisah, Menteri Pelindungan Pekerja Migran Tanah Air (P2MI) Abdul Kadir Karding, dalam Jakarta, Kamis, mengingatkan penduduk untuk tiada bekerja ke luar negeri dengan tujuan Kamboja, Myanmar, kemudian Thailand, akibat pemerintah tidaklah menjalin kerja sejenis penempatan PMI dengan ketiga negara tersebut.
Meski ada tawaran pendapatan besar, pendatang yang mana berangkat kerja ke tiga negara ASEAN itu rentan jadi individu yang terjebak aktivitas pidana perdagangan pemukim (TPPO) kemudian penyiksaan.
"Berangkat kerja ke Kamboja, Myanmar, lalu Thailand sebagai pekerja migran ilegal rawan kemudian rentan. Hindari sedini mungkin saja upaya yang digunakan dapat membahayakan dan juga merugikan keluarga," katanya.
"Jadilah pekerja migran legal yang tersebut lowongan resminya tersebar pada medsos kementerian," demikian kata Menteri Karding menambahkan.
Artikel ini disadur dari BP3MI Kepri gagalkan keberangkatan satu CPMI ke Kamboja






