Mengalami Kerugian Kepercayaan Warga ke MA, Hal yang digunakan Beratkan Tuntutan Gazalba Saleh

JAKARTA – Merusak kepercayaan publik terhadap Mahkamah Agung (MA) menjadi hal yang tersebut memberatkan tuntutan Hakim Agung nonaktif, Gazalba Saleh . Hal itu sebagaimana disampaikan Jaksa pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada waktu membacakan surat tuntutan Gazalba.
Diketahui, Gazalba dituntut 15 tahun penjara serta denda Rp1 miliar terkait dugaan penerimaan gratifikasi lalu Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
“Perbuatan Terdakwa merusak kepercayaan publik terhadap MA RI,” kata Jaksa ketika membacakan hal-hal yang digunakan memberatkan tuntutan Gazalba di area Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (5/9/2024).
Yang memberatkan lainnya, yakni perbuatan Gazalba tidak ada mengupayakan kegiatan pemerintah di pemberantasan aktivitas pidana korupsi dan juga berbelit-belit pada memberikan keterangan. Selain itu, Gazalba juga pihak yang digunakan menghendaki keuntungan dari aktivitas pidana.
Sementara itu, belum pernah dihukum menjadi satu-satunya hal yang dimaksud meringankan bagi Gazalba. Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Hakim Agung nonaktif, Gazalba Saleh dipidana dengan hukuman 15 tahun penjara.
Jaksa menilai, Gazalba terbukti secara sah kemudian meyakinkan menerima gratifikasi juga TPPU. “Menuntut, menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Gazalba Saleh dengan pidana penjara selama 15 tahun,” kata Jaksa membacakan surat tuntutan di dalam Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (5/9/2024).
Selain kurungan badan, Jaksa juga menuntut Majelis Hakim menjatuhi hukuman denda sebesar Rp1 miliar subsider enam bulan penjara.
Jaksa juga menuntut Gazalba untuk membayar uang pengganti beberapa jumlah 18.000 dolar Singapura kemudian Rp1.588.085.000 selambat-lambatnya satu bulan pasca putusan pengadilan memperoleh hukum tetap saja dengan subsider dua tahun.






