Cegah Black Campaign, Kejagung Tunda Pemeriksaan Kasus Hukum Partisipan Pemilihan Kepala Daerah 2024

JAKARTA – Kejaksaan Agung ( Kejagung ) menunda proses pemeriksaan terhadap kontestan pemilihan gubernur 2024. Penundaan pemeriksaan baru diadakan pasca proses pemilihan gubernur 2024 berakhir.
“Masih berlaku, sampai proses pilkada selesai, serupa halnya seperti proses pemilihan umum kemarin,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar ketika dihubungi, Mingguan (1/9/2024).
Dia menekankan, aturan ini jangan diartikan secara keliru. Misalnya, Kejaksaan melindungi partisipan yang digunakan diduga terlibat langkah pidana. Aturan berlaku untuk menghindari hukum yang tersebut digunakan untuk menjatuhkan partisipan pemilihan umum atau black campaign pada pemilihan kepala daerah 2024.
“Esensinya tidak hukum mau melindungi kejahatan tetapi supaya proses demokrasi itu berjalan secara objektif serta tidak ada dijadikan alat bagi yang digunakan satu untuk menjatuhkan yang mana lain,” katanya.





