Respons Pengesahan RUU TNI, Gubernur Lemhannas: Supremasi Sipil Harus Dijunjung Tinggi

JAKARTA – Gubernur Lemhannas Ace Hasan Syadzily merespons polemik Revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI. RUU ini sudah pernah disahkan menjadi Undang-Undang di rapat paripurna DPR beberapa hari lalu.
Ace menilai penempatan TNI pada jabatan sipil harus sesuai fungsi pertahanan negara. Jabatan sipil yang dimaksud diisi TNI harus berdasarkan kapasitas kemudian kompetensi pada menjaga kedaulatan negara.
“Saya menegaskan supremasi sipil harus dijunjung tinggi di sistem demokrasi. Penempatan TNI pada jabatan sipil mesti sesuai dengan fungsi pertahanan negara,” ujar Ace melalui Instagramnya, Hari Sabtu (22/3/2025).
Dalam pengamatannya, TNI sudah pernah menempati jabatan sipil sesuai dengan fungsinya. Namun, ada beberapa jabatan yang dimaksud telah diisi tetapi belum diatur, sehingga perlu revisi undang-undang.
“Lemhannas pernah mengkaji terkait kedudukan TNI, Polri, dan juga pemerintahan. Tentu supremasi sipil di negara demokrasi itu merupakan sesuatu yang tersebut harus dijunjung tinggi,” katanya.
“Jadi, menempatkan TNI di dalam di negara demokrasi sesuai fungsi pertahanan. Sementara, polisi sesuai fungsi keamanan,” tambahnya.



