Kesehatan

Respons IDI masalah Izin Aborsi oleh Presiden Jokowi: Harus Faskes yang digunakan Memenuhi Syarat

JAKARTA – Presiden Joko Widodo mengesahkan PP Aspek Kesehatan terbaru. Dalam peraturan tersebut, pemerintah turut melegalkan tindakan aborsi untuk korban pemerkosaan.

Meski sudah dilegalkan, prosesi aborsi ini masih tak boleh sembarangan. Ikatan Dokter Indonesia (IDI) menegaskan tindakan aborsi tetap saja perlu dikakukan dengan SOP yang dimaksud benar mengingat banyaknya risiko yang sanggup dialami wanita.

Salah satu yang tersebut ditekankan ialah melakukannya pada prasarana kemampuan fisik yang digunakan benar lalu mumpuni. Ketua Umum Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia, DR dr. Adib Khumaidi, SpOT mengungkapkan aborsi merupakan tindakan medis yang tersebut tentunya tetap memperlihatkan mempunyai risiko.

“Terlepas diperbolehkan, aborsi itu sebuah tindakan medis. Kalau kita bicara tindakan medis, tentunya harus dijalankan oleh tenaga medis yang sesuai serta dijalankan di area faskes yang dimaksud sudah ada memenuhi persyaratan,” jelas dr. Adib di media briefing, hari terakhir pekan (2/8/2024).

Sementara, dr. Ari Kusuma Januarto, SpOG, Obginsos selaku Ketua Area Legislasi serta Advokasi PB IDI mengungkapkan sarana kebugaran yang digunakan mumpuni merupakan aturan utama bila korban pemerkosaan atau wanita dengan indikasi tertentu hendak melakukan tindakan aborsi.

Faskes yang mana tepat kemudian memenuhi persyaratan tentunya akan meliputi tenaga medis yang mana sesuai juga juga ruangan juga alat-alat yang dimaksud memadai.

Untuk itu, IDI mengungkapkan pemerintah perlu menentukan faskes seperti apa semata yang digunakan memeuhi ketentuan agar wanita yang tersebut memenuhi ketentuan aborsi dapat melakukannya dengan aman.

“Fasilitas ini penting, menyangkut hambatan sterilitas, hambatan alat, jadi ini sangat penting. Maka pemerintah harus punya standar faskes mana yang mana diperbolehkan untuk melakukan tindakan aborsi. Tempat yang mana aman yg seperti apa,” jelas dr. Ari.

Selain itu, tindakan aborsi ini juga memerlukan tenaga medis spesialis yang mana tepat. Ini adalah mampu didapat dari sarana kemampuan fisik yang dimaksud sesuai standar. IDI juga mengimbau agar wanita yang memenuhi aturan aborsi dapat mendapat perawatan lalu pelayanan yang mana aman juga sesuai dengan standar yang tersebut ada.

“Semakin besar tindakan medis yang dimaksud maka harus diadakan oleh dokter spesialis,” ujar dr. Ari.

“Perawatan ibu itu harus mendapat pelayanan yang tersebut aman serta nyaman. Alat-alatnya cukup, ini semua menghasilkan tindakan aborsi itu jadi aman padahal semua tindakan miliki risiko,” kata beliau lagi.

Related Articles

Back to top button