Nasional

KPK Sita Rumah Senilai Rp3,5 Miliar pada DKI Jakarta Terkait Kasus TPPU Eks Gubernur Malut

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita rumah di dalam DKI Jakarta senilai Rp3,5 miliar. Penyitaan yang disebutkan terkait tindakan hukum dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) eks Gubernur Maluku Utara (Malut), Abdul Gani Kasuba (AGK).

“Pada hari ini Rabu (11/09/2024) KPK telah lama melakukan penyitaan 1 bidang tanah juga bangunan (rumah) di area wilayah Ibukota Indonesia dengan taksiran senilai Rp3.5 miliar. Penyitaan diadakan terkait penanganan perkara TPPU terdakwa AGK,” Juru Bicara KPK Tessa Mahardika, Rabu (11/9/2024).

Namun, Tessa tiada menjelaskan secara detail perihal lokasi dari rumah yang tersebut dilaksanakan penyitaan itu. Termasuk pemanfaatan rumah yang dimaksud.

Sekadar informasi, KPK mengembangkan penyidikan dugaan aktivitas pidana korupsi yang dimaksud menjerat Gubernur Maluku Utara (Malut) Abdul Gani Kasuba. KPK menetapkan AGK terdakwa dugaan TPPU. Diketahui, AGK sebelumnya telah terjadi ditetapkan sebagai terperiksa suap di proyek infrastruktur di tempat Malut oleh KPK.

“Melalui penelusuran data serta informasi maupun keterangan para pihak yang mana diperiksa Tim Penyidik, didapatkan kecukupan alat bukti adanya dugaan TPPU yang tersebut dilaksanakan AGK selaku Gubernur Maluku Utara,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, Kamis, 9 Mei 2024.

Ali melanjutkan, Lembaga Antirasuah telah lama mengantongi bukti awal di penetapan dituduh tersebut. AGK menurut Ali, membeli banyak aset yang tersebut kemudian disamarkan dengan mengatasnamakan orang lain yang tersebut jumlahnya diduga mencapai beratus-ratus miliar.

“Bukti awal dugaan TPPU yang disebutkan yaitu adanya pembelian serta menyamarkan dengan syarat usul kepemilikan aset-aset bernilai ekonomis dengan mengatasnamakan orang lain dengan nilai awal diduga sekitar lebih lanjut dari Rp100 miliar,” ujarnya.

Related Articles

Back to top button