Nasional

Hukuman Syahrul Yasin Limpo Diperberat Jadi 12 Tahun Penjara

JAKARTA – Hukuman terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo ( SYL ) diperberat menjadi 12 tahun penjara. Pengadilan Tinggi (PT) DKI DKI Jakarta menambah dua tahun hukuman penjara terhadap SYL.

“Menjatuhkan pidana terhadap perdakwa Syahrul Yassin Limpo oleh lantaran itu dengan pidana penjara selama 12 tahun juga denda banyak Rp500 jt dengan ketentuan apabila denda yang dimaksud tidaklah dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan,” kata Hakim Ketua Artha Theresia membacakan amar putusan, Selasa (10/9/2024).

PT DKI Ibukota Indonesia juga menghukum SYL untuk membayar uang pengganti sebagian Rp44.269.777.204 kemudian 30 ribu dolar Amerika Serikat (AS) paling lama di waktu satu bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap. “Jika tidak ada membayar, maka harta bendanya disita dan juga dilelang oleh jaksa untuk menghentikan uang pengganti yang disebutkan dengan ketentuan apabila terpidana tidaklah mempunyai harta benda yang mencukupi, maka dipidana dengan pidana penjara selama 5 tahun,” ujar Hakim.

Hukuman Syahrul Yasin Limpo Diperberat Jadi 12 Tahun Penjara

Diketahui sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Ibukota Indonesia memvonis SYL 10 tahun penjara. SYL juga dijatuhi hukuman denda Rp300 jt subsider empat bulan penjara.

Selain itu, SYL diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp14.147.144.786 lalu 30.000 dolar Amerika Serikat dengan ketentuan apabila bukan dibayar maka diganti kurungan penjara selama dua tahun.

Related Articles

Back to top button