Putusan Etik Nurul Ghufron Dinilai Terlalu Ringan, Eks Penyidik KPK: Harusnya Pengunduran Diri

JAKARTA – Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutus Nurul Ghufron melanggar etik. Wakil Ketua KPK itu hanya saja dijatuhi sanksi sedang.
Mantan penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap menilai apa yang dimaksud diputus Dewas terhadap Ghufron terlalu ringan. “Tidak akan memunculkan efek jera bagi pimpinan lalu pegawai KPK lainnya untuk melakukan hal identik seperti yang tersebut dilaksanakan NG,” ujar Yudi, Mingguan (8/9/2024).
“Harusnya Nurul Ghufron diberi sanksi berat untuk mengundurkan diri,” sambungnya.
Dengan terbuktinya pimpinan KPK yang digunakan melanggar etik ini semakin memproduksi kepercayaan masyarakat menurun.
Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean memberikan sanksi sedang untuk Ghufron dalam bentuk teguran tertulis.
Teguran ditulis agar Ghufron tak mengulangi perbuatannya juga agar terperiksa selaku pimpinan KPK senantiasa menjaga sikap lalu perilaku dengan menaati sekaligus melaksanakan kode etik dan juga kode perilaku KPK.
Selain itu, Ghufron juga dikenai pemotongan penghasilan selama enam bulan. “Pemotongan penghasilan yang tersebut diterima setiap bulan dalam KPK sebesar 20% selama enam bulan,” kata Tumpak.






