Kebut Pembahasan PKPU Pemilihan Kepala Daerah Bareng DPR, KPU Pastikan Draf Sudah Sesuai Putusan MK

JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) hari ini hadir di rapat bersatu pemerintah lalu DPR di area Komisi II DPR untuk mengkaji Peraturan KPU (PKPU) terkait Pemilihan Kepala Daerah 2024. KPU melakukan konfirmasi draf PKPU telah lama sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Adapun putusan yang digunakan dimaksud ialah terkait 60/PUU-XXII/2024 juga Nomor 70/PUU-XXII/2024. Masing-masing putusan itu berkaitan dengan ambang batas partai untuk mengusung calon Kepala Daerah sekaligus penghitungan batas usia.
“Kami berdiskusi dengan sejumlah pihak kemudian menpercepat proses konsultasi lalu alhamdulilah terjadwal pagi ini jam 10, insya Allah kemudian semoga lancar semua serta seluruh putusan 60 juga 70 akan dimasukan pada inovasi PKPU,” kata Ketua KPU Mochammad Afifuddin, pada Gedung DPR RI, Mintgu (25/8/2024).
Afif juga menyatakan rapat yang digunakan akan berlangsung ini belaka tinggal melakukan pengesahan. Sebab menurutnya PKPU telah lama dibahas dan juga diskusikan sebelumnya. “Insya Allah oleh sebab itu kemarin telah dibahas panjang kali lebar semalam kemudian kita sudah ada diskusikan semuanya, sambil juga banyak sekali PKPU yang dimaksud juga diberi masukan, termasuk yang digunakan peraturan Bawaslu,” kata dia.
Adapun alasan dipercepatnya rapat ini berlandaskan waktu juga keinginan mendesak. Sebab proses pendaftaran kepala wilayah akan diadakan pada Selasa, 27 Agustus 2024. “Semakin cepat semakin baik untuk keinginan jajaran kami di area tingkat provinsi kemudian kabupaten/kota sebab secara segera teman-teman dalam provinsi lalu kabupaten/kota yang digunakan nanti melaksanakan pendaftaran,” tutupnya.






