Pro – Kontra TNI Berbisnis, Bivitri Susanti: Langkah Mundur ke Zaman Sebelum Reformasi
Jakarta – Wacana mengizinkan kembali prajurit TNI berbisnis telah dilakukan mengakibatkan pro serta kontra dalam kalangan warga kemudian pakar. Revisi Undang-Undang Tentara Nasional Tanah Air yang digunakan memungkinkan prajurit TNI terlibat pada kegiatan industri membuat perdebatan sengit.
Pendukung kebijakan ini berargumen bahwa keterlibatan TNI di perusahaan dapat membantu kesejahteraan prajurit lalu meningkatkan partisipasi ekonomi. Namun, para penentang cemas hal ini akan memulihkan praktik dwifungsi yang tersebut merusak profesionalisme TNI juga membuka prospek penyalahgunaan kekuasaan.
Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid mengkritisi lemahnya pemerintah sebagai otoritas sipil pada mengawasi anggota TNI yang tersebut berbisnis. Usman menengarai pemerintah tak akan mampu mengubah praktik tersebut, tapi justru menormalisasinya.
“Enggak mampu diubah oleh pemerintah, oleh otoritas sipil. Hal yang dimaksud akhirnya terjadi, ya, sudahlah kita bolehkan sekadar lah,” ujar Usman seusai pertandingan nasional Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) di Ibukota Indonesia Pusat, Kamis, 18 Juli 2024. “Apalagi dengan booming industri ekstraktif, dari mulai tambang batu bara, tambang emas, tambang nikel, juga tambang lainnya.”
Menurut Usman, pelarangan TNI berbisnis pada akhirnya cuma menunjukkan sikap pemerintah yang dimaksud tak kuasa menghentikan aktivitas tersebut.
Buktinya, kata dia, TNI leluasa memperdagangkan jasanya sebagai juru pengaman dalam banyak lahan milik swasta. Praktik perusahaan itu kekal berjalan walau ada larangan. “Lihat cuma kalau di dalam Jakarta, tanah ini berada pada pengawasan Kodam Jaya dengan PT swasta,” ujar Usman mencontohkan.
Di sisi lain, kepala Staf TNI Angkatan Darat atau KSAD, Jenderal Maruli Simanjuntak setuju dengan usulan prajurit TNI boleh berbisnis. Dia menyinggung perihal keperluan sektor ekonomi para prajurit militer. Menurut dia, permintaan prajurit TNI ketika ini tak sedikit. Salah satunya ialah keinginan biaya institusi belajar untuk anak-anak.
Karena factor ekonomi dan juga keperluan itu, Maruli menganggap larangan berbisnis bagi prajurit TNI semestinya dihapuskan. Namun, ia mengimbau agar prajurit TNI permanen wajib mengikuti apel pagi serta apel petang secara rutin. “Yang penting hadir (bertugas),” katanya.
Sementara ini, wacana revisi ini juga menuai kritikan dari beberapa pihak. Pakar hukum tata negara Sekolah Tinggi Hukum (STH) Negara Indonesia Jentera, Bivitri Susanti, adalah salah satu yang menolak lalu mengkritisi pencabutan larangan bagi prajurit untuk berbisnis pada pembaharuan aturan itu.
“Tentu hanya itu tidak ada boleh dilakukan,” ujar Bivitri Susanti usai mengisi acara diskusi bertajuk Kudatuli, Kami Tidak Lupa di kantor Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrasi Tanah Air Perjuangan atau DPP PDIP pada Sabtu, 20 Juli 2024.
Bivitri memandang bahwa pemberian kewenangan berbisnis terhadap TNI merupakan langkah yang tersebut keliru. Menurut dia, TNI harus permanen berada di dalam pertahanan kemudian keamanan. Lebih dari itu, TNI miliki pengaruh besar di keberadaan sosial masyarakat.
“Tentara itu kewenangannya terbatas sekali untuk pertahanan. Dia pegang senjata serta ia juga punya kekuatan kultural juga,” ujarnya.
Bivitri menganggap pencabutan larangan bagi TNI untuk berbisnis identik dengan kembali mundur ke zaman sebelum reformasi. Dia mengatakan revisi UU TNI ini akan memberikan akses yang digunakan besar bagi militer untuk masuk ke ranah di luar fungsi semestinya.
“Ini akan membuka jalan yang dimaksud terlalu luas untuk militer masuk ke di bumi perekonomian kemudian politik,” ujarnya.
Sementara itu, Kementerian Koordinator Lingkup Politik, Hukum, serta Security (Kemenkopolhukam) masih menyusun Daftar Inventarisasi Tantangan (DIM) revisi Undang-undang TNI Nomor 34 Tahun 2002. Rapat penyusunan DIM revisi UU TNI ini kembali diadakan pada Rabu, 24 Juli 2024, dalam Kantor Kemenkopolhukam, Jakarta.
Rapat yang dimaksud dipimpin oleh Deputi Area Kerjasama Hukum lalu HAM Kemenkopolhukam, Sugeng Purnomo. Setelah rapat, Sugeng menyatakan bahwa ia belum bisa saja mengungkapkan isi pembahasan penyusunan DIM revisi UU TNI tersebut.
SUKMA KANTHI NURANI | MHD RIO ALPIN PULUNGAN | SAVERO ARISTIA WIENANTO | NOVALI PANJI NUGROHO
Artikel ini disadur dari Pro – Kontra TNI Berbisnis, Bivitri Susanti: Langkah Mundur ke Zaman Sebelum Reformasi






