Kesehatan

Praktik Sunat pada Perempuan Dipandang dari Sisi Medis juga Agama

JAKARTA – Praktik sunat pada perempuan baru-baru ini resmi dihapus oleh pemerintah. Kebijakan baru itu tertuang pada Peraturan eksekutif (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Dalam PP yang dimaksud juga disebutkan, bahwa langkah penghapusan praktik sunat perempuan bertujuan sebagai upaya kebugaran sistem reproduksi bayi, balita, dan juga anak prasekolah.

Di Indonesia, praktik sunat pada perempuan sejak dulu memang sebenarnya masih menuai berbagai pro dan juga kontra. Karena itu, Kementerian Kesejahteraan pernah menerbitkan Peraturan Menteri Aspek Kesehatan (Permenkes) Nomor 6 tahun 2014 tentang pencabutan Permenkes Nomor 1636/MENKES/PER/XII/2010 tentang Sunat Perempuan.

Sayang, aturan yang dimaksud masih dinilai ‘abu-abu’. Pasalnya, meskipun disebutkan pelaksanaannya tak berdasarkan indikasi medis dan juga belum terbukti bermanfaat bagi kesehatan, namun aturan itu masih memperbolehkan praktik sunat pada perempuan.

Dalam Permenkes disebut, ketika itu, permintaan untuk melakukan sunat pada perempuan pada Indonesia masih banyak. Sehingga, Kemenkes memberi ketentuan lalu pedoman pada praktik sunat perempuan yang mana menjamin keselamatan kemudian kemampuan fisik perempuan yang dimaksud disunat. Yakni, dengan bukan melakukan mutilasi alat kelamin perempuan.

Sayang, aturan yang disebutkan tidaklah mengkaji terkait penghapusan sunat bagi perempuan. Karena itu, sebelum Presiden Joko Widodo menghapusnya baru-baru ini, ternyata praktik sunat perempuan masih ditemukan di tempat kalangan warga Indonesia.

Lantas, apakah dari sisi medis perempuan memang sebenarnya harus sunat?

Dokter Spesialis Obygon Muhammad Fadli, Sp.Og menyebut, tidaklah seperti pada laki-laki bahwa sunat amat dibutuhkan untuk kebersihan (hygine) diri, pada perempuan, sunat justru tidak ada diperlukan.

“Anatomi kelamin laki-laki berbeda dengan anatomi kelamin perempuan. Khitan pada laki-laki menghilangkan preputium ataupun dermis yang tersebut menutupi kelamin yang dimaksud dapat menghambat saluran berkemih kemudian menyisakan urine di area dermis sehingga berpotensi besar menyebabkan infeksi saluran kemih,” ujar Dokter Fadli, menyampaikan dari laman Kemen PPPA.

Related Articles

Back to top button