Nasional

Polri dalam Bawah Kemendagri Dinilai Ingkari Amanat Reformasi

JAKARTA – Wacana Polri di dalam bawah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dikritik oleh Direktur Eksekutif Pusat Studi kemudian Analisa Keselamatan Indonesia (Pusaka) Adhe Nuansa Wibisono. Dia menolak wacana kali ini yang muncul sedang pembahasan revisi UU Polri.

Dia menilai jikalau Polri di tempat bawah Kemendagri maka mengingkari amanat reformasi. Menurut dia, wacana yang dimaksud berpotensi mengganggu independensi Polri sebagai aktor utama keamanan. Tempat yang dimaksud akan mempersempit ruang gerak juga merupakan upaya untuk mengurangi kekuatan institusi Polri.

“Jika Polri pada bawah kementerian yang mana dipimpin oleh orang menteri dari partai politik, maka akan ada prospek politisasi kepolisian untuk kepentingan tertentu. Padahal, Polri sebagai penegak hukum harus independen serta tidaklah boleh diintervensi seperti halnya Mahkamah Agung dan juga Kejaksaan,” kata Wibisono terhadap awak media, Rabu (14/8/2024).

Polri di area Bawah Kemendagri Dinilai Ingkari Amanat Reformasi

Adhe Nuansa Wibisono. Foto/Istimewa

Dia mengingatkan Pasal 8 Ayat 1 UU Kepolisian semakin menegaskan independensi Polri sebagai alat negara. Institusi Bhayangkara yang dimaksud dipimpin oleh Kapolri yang digunakan bertanggung jawab secara langsung untuk presiden.

Dia menuturkan, jaminan konstitusi bagi kemandirian Polri bertujuan untuk menjaga indepedensi institusi agar bukan mudah disalahgunakan sebagai alat pemerintah atau partai politik. “Gagasan Polri di dalam bawah kementerian merupakan suatu wacana kegagalan juga mengingkari amanat reformasi. Kehadiran Polri seharusnya netral dan juga tak berpihak terhadap kepentingan kebijakan pemerintah manapun,” katanya.

Dia menilai kedudukan Polri ketika ini yang berada dalam bawah presiden telah tepat. “Apalagi, hal itu sudah ada diatur di konstitusi juga peraturan perundang-undangan,” ujar alumnus Turkish National Police Academy tersebut.

Dia juga mengingatkan Pasal 30 ayat 4 UUD 1945 juga UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian menegaskan bahwa Polri merupakan alat negara yang tersebut berfungsi untuk mewujudkan keamanan di negeri. Dia menjelaskan, frasa alat negara berarti bahwa Polri bukanlah alat pemerintah, apalagi alat partai politik.

“Alat negara juga bermakna bahwa Polri adalah organisasi yang mana mempunyai kesatuan institusi yang bersifat nasional dan juga bukan dapat dipecah-pecah melawan dasar kedaerahan. Hal ini berbeda dengan konsep negara federal seperti dalam Amerika Serikat yang miliki struktur pemerintahan yang terdesentralisasi,” katanya.

Alumnus FISIP Universitas Indonesia yang disebutkan mengungkapkan alasan lain yang perlu diperhatikan di usulan inovasi sikap Polri ialah perlunya amendemen konstitusi yang digunakan akan memakan waktu panjang. “Usulan tentang penggabungan Polri ke di kementerian memerlukan proses panjang yaitu amendemen konstitusi, pencabutan ketetapan MPR kemudian revisi UU Polri. Proses urusan politik yang tersebut demikian panjang yang disebutkan tentu belaka akan menguras waktu serta energi di area parlemen,” pungkasnya.

Related Articles

Back to top button