Polemik RUU Pilkada, Menkumham: Kita Serahkan terhadap Penyelenggara pemilihan

JAKARTA – Menkumham , Supratman Andi Agtas menyatakan pemerintah menyerahkan sepenuhnya terhadap pelaksana pilpres pada melaksanakan draf RUU pemilihan kepala daerah yang digunakan akan segera disahkan menjadi UU. Hal itu disampaikannya di dalam berada dalam draf RUU pemilihan kepala daerah yang tersebut menuai kritik.
“Terkait dengan materi muatan, kemudian bisa jadi mengakibatkan polemik, nanti akan kita serahkan untuk pengurus pemilu,” ujar Supratman usai hadiri Rapat dalam Baleg DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (21/8/2024).
Yang pasti, kata dia, apabila seandainya draf RUU Pemilihan Kepala Daerah ini telah diundangkan, maka itu undang-undang itu lah yang digunakan akan menjadi dasar hukum pijakan untuk melakukan semua upaya di rangka pencalonan.
“Karena itu kita akan mengawaitu berikutnya, lantaran kan ini tidaklah secara langsung nih, kita belum tahu kapan jadwal DPR akan melakukan sidang paripurna untuk pembicaraan tingkat 2,” jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, DPR mengatur Rapat Paripurna untuk mengesahkan RUU Pemilihan Kepala Daerah menjadi undang-undang besok Kamis (22/8/2024). RUU Pemilihan Kepala Daerah baru disahkan tingkat pertama oleh Baleg DPR.
Wakil Ketua Baleg DPR, Achmad Baidowi mengungkapkan pihaknya telah terjadi mengirimkan surat terhadap pimpinan DPR untuk menjadwalkan Rapat Paripurna guna mengesahkan RUU Pilkada.
“Ya, kami tadi telah menyurati pimpinan untuk menjadwalkan RUU ini, sebab kemarin berdasarkan langkah Bamus juga bahwa RUU ini akan disahkan pada Paripurna terdekat,” kata pria yang mana akrab disapa Awiek pada waktu ditemui di tempat Kompleks Parlemen Senayan, DKI Jakarta Pusat, Rabu (21/8/2024).






