Bisnis

Faisal Basri Sebut Penunjukan Bahlil Jadi Menteri ESDM Memperlancar Proses Bagi-Bagi Tambang

JAKARTA – Ekonom Indef Faisal Basri mengkritisi tindakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang dimaksud menunjuk Bahlil Lahadalia menggantikan Arifin Tasrif menjadi Menteri Energi lalu Narasumber Daya Mineral (ESDM).

Ia pun menduga bahwa penunjukan Bahlil ini membuka kesempatan Mantan Menteri Pengembangan Usaha itu untuk bagi-bagi izin tambang.

“Saya tiada tahu apa yang digunakan terjadi pada Pak Arifin, tapi ini kan memperlancar proses penguasaan tambang termasuk bagi-baginya ke siapa aja lagi dikarenakan ormas kan tidaklah terbatas pada Muhammadiyah lalu Nahdlatul Ulama (NU) hanya kan yang digunakan lain juga antri,” terangnya pada diskusi iskusi Publik INDEF Kemerdekaan kemudian Moral Politik Pemimpin Bangsa, Selasa (20/8/2024).

Faisal juga menilai bahwa kedepan pengelolaan tambang tidak ada lagi melalui jalur lelang, namun melalui penunjukan-penunjukan seperti itu.

“Jadi ya bagian rusaknya dari tatanan ini, tatanannya dirusak kemudian diperlukan sosok-sosok yang pokrol bambu gitu,” imbuhnya.

Sebelumnya, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia mengungkapkan kabar terbaru perihal pemberian izin tambang bagi organisasi publik (ormas) keagamaan, salah satunya Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU).

“Izin untuk ormas tambang, untuk PBNU telah selesai kalau tidaklah salah 3 sampai 4 hari lalu,” jelasnya di acara Serah Terima Jabatan (Sertijab) yang diselenggarakan di dalam Gedung Sarulla Kementerian ESDM, Jakarta, Hari Senin (19/8/2024).

Bahlil bilang, PBNU nantinya tinggal menyetorkan Kompensasi Fakta Pengetahuan (KDI) yang digunakan ditransfer untuk negara. “Kalau telah selesai ya selesai. Kemudian muhammadiyah sekarang pada proses yang tersebut juga sudah ada hampir selesai tentang lokasi,” lanjutnya.

Bahlil juga menegaskan bahwa meskipun dirinya mempunyai latar belakang sebagai entrepreneur tambang, namun dirinya berjanji, tidaklah akan mempunyai konflik kepentingan dengan jabatan barunya tersebut.

Related Articles

Back to top button