Soal Aturan Kemasan Rokok Polos Tanpa Merek Perlu Keterbukaan

JAKARTA – Sejumlah anggota legislatif mengambil bagian ambil pernyataan terkait rencana penerapan kemasan rokok polos tanpa merek pada Rancangan Peraturan Menteri Aspek Kesehatan (RPMK) yang mana belakangan disebut mempunyai dampak merugikan bagi penduduk kecil yang mana menggantungkan kehidupannya pada sektor sektor hasil tembakau, seperti petani juga peritel. Kebijakan restriktif ini ialah aturan turunan dari Peraturan otoritas No. 28 Tahun 2024 (PP 28/2024) yang tersebut masih menuai polemik pada beberapa waktu terakhir.
Legislator menyoroti tentang perlunya pemeliharaan sektor tembakau sebagai salah satu komoditas strategis nasional, sekaligus ketidakpatuhan Kemenkes pada proses pembuatan peraturan yang digunakan tidak ada transparan lalu minim pelibatan sektor terdampak.
Baca Juga: Gudang Garam ‘Batuk-batuk’ Buntut Kenaikan Cukai, Pendapatan Turun 10,54%
Anggota Komisi IX DPR RI, Nurhadi, menggarisbawahi masalah sektor hasil tembakau yang digunakan merupakan salah satu penyokong utama perekonomian, khususnya terkait dengan serapan lebih besar dari 6 jt tenaga kerja di tempat dalamnya serta penerimaan negara dari cukai hasil tembakau. Sehingga, pembuatan kebijakan pada sektor ini harus mengutamakan kepentingan nasional. Dalam prosesnya, pemerintah tidak ada bisa jadi sembarangan lalu harus mengakomodir masukan pihak-pihak terdampak yang dimaksud menggantungkan mata pencahariannya pada sektor tembakau.
“Tembakau merupakan salah satu komoditas strategis nasional yang dimaksud miliki partisipasi besar terhadap serapan tenaga kerja kemudian penerimaan negara. Industri hasil tembakau ini melibatkan 6 jt jiwa penduduk Indonesia dari hulu ke hilir, dari petani, pekerja, peritel, UMKM. Banyak sekali pihak terdampak. Mengaturnya bukan boleh asal-asalan serta Kemenkes harus mengakomodir aspirasi dari pihak-pihak yang terdampak,” ujar beliau terhadap media.
Dalam sidang kabinet paripurna dalam Ibu Daerah Perkotaan Negara (IKN) Nusantara, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyampaikan instruksi agar bukan menghasilkan kebijakan ekstrem yang dapat menyebabkan gejolak masa transisi pemerintahan. Presiden Jokowi juga menekankan untuk menjaga situasi yang tersebut kondusif demi menjaga stabilitas pembangunan, pada hal ini menjaga daya beli masyarakat, inflasi, pertumbuhan, keamanan, ketertiban.
Baca Juga: Peredaran Rokok Ilegal dalam Jateng Rugikan Negara Rp121,77 Miliar
Oleh lantaran itu, ia berharap tiada ada lagi pembuatan kebijakan ekstrem yang mana berkaitan dengan hajat hidup orang berbagai juga berpotensi merugikan penduduk luas. “Penting untuk meyakinkan bukan ada riak-riak gejolak sampai pemerintahan berikutnya terbentuk,” kata ia di pengaktifan sidang belum lama ini.
Apalagi, tambah Anggota Komisi IX DPR RI, Nurhadi, Indonesia miliki keunikan dibandingkan negara lain, tidak ada dapat disamakan. Di Indonesia, bidang tembakau mengangkat tenaga kerja secara signifikan dan juga memiliki jutaan peritel yang dimaksud mayoritas di area sektor Usaha Mikro, Kecil, lalu Menengah (UMKM). Bagi pedagang kecil, hasil tembakau memberi sumbangan pada hasil penjualan sebesar 50-80%. Di sisi lain, kondisi perekonomian domestik dan juga global ketika ini tidaklah menentu. Aturan semena-mena seperti RPMK kemasan rokok polos tanpa merek yang dimaksud tidaklah mempertimbangkan dampak terhadap warga kecil ini dapat menyokong meningkatnya pengangguran serta mengancam stabilitas perekonomian nasional.
“Perlakuan sembarangan terhadap lapangan usaha tembakau dapat mengancam perekonomian nasional. Jika tak ditangani dengan hati-hati, perekonomian kita berisiko,” jelasnya.




