Persiapan Kemenag Hadapi Pansus Haji: Sedikit Banyaknya Buat Kita Surprise
Jakarta – Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji lalu Umrah (PHU) Kementerian Agama Republik Tanah Air (Kemenag RI) Hilman Latief menyampaikan kesiapannya menghadapi Pansus Haji. “Kemenag tentu semata mempersiapkan sebaik-baiknya bermacam penjelasan yang dipinta bila telah jelas agendanya,” Kata Hilman untuk Tempo melalui arahan whatsapp, Selasa, 16 Juli 2024.
Dirjen PHU yang disebutkan juga telah dilakukan menyiapkan dokumen pendukung yang mana diperlukan untuk menjawab dugaan-dugaan Tim Pengawas Haji, perihal penyelewengan kuota haji. Adapun dokumen tersebut, antara lain ialah bukti hasil komunikasi dengan pihak Arab Saudi, dan juga dokumen yang tersebut menjelaskan kenapa kebijakan alokasi kuota tambahan ini muncul.
Misalnya seperti nota kesepahaman atau MoU yang mana ditandatangani Menteri Agama Republik Indonesia lalu Menteri Haji Arab Saudi pasca pernyataan pembagian kuota. Pihak PHU, kata hilman, telah berupaya berinteraksi dengan DPR sejak awal. Hanya sampai waktu penyelenggaraan haji tiba, rapat kerja yang dimaksud belum terlaksana.
Menurut Hilman, upaya komunikasi perihal beragam dinamika persiapan haji telah direalisasikan sejak Januari 2024, baik secara formal maupun informal. Bahkan, kata dia, pihaknya sudah ada bersurat resmi memberitahukan status ini untuk Komisi VIII.
Namun, Hilman menegaskan bahwa pihaknya menghargai apa yang mana telah ditetapkan DPR. Kemenag akan mengikuti setiap tahapan prosesnya. “Meskipun sedikit banyaknya memproduksi kita surprise,” Ucap dia.
Adapun DPR menyetujui pembentukan pansus haji dalam sidang paripurna ke-21 masa persidangan V, Selasa, 9 Juli 2024. Pansus ini disahkan pasca anggota Komisi VIII DPR RI, Selly Andriany Gantina, membacakan pertimbangan alasan dibentuknya pansus haji.
Dia memaparkan ada 35 anggota DPR dari lebih tinggi dua fraksi yang mana mengesahkan pembentukan pansus haji ini. Selly mengemukakan adanya indikasi penyalahgunaan kuota haji tambahan oleh pemerintah menjadi dasar pembentukan pansus.
Ia mengungkapkan penatapan lalu pembagian kuota haji tambahan tidak ada sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan juga Umrah, teristimewa pada Pasal 64 ayat 2. Dalam pasal itu disebutkan bahwa kuota haji khusus ditetapkan sebesar 8 persen dari kuota haji Indonesia.
“Sehingga kebijakan Menteri Agama RI Nomor 118 Tahun 2024 bertentangan dengan Undang-Undang kemudian tidak ada sesuai hasil kesimpulan rapat panja antara Komisi VIII dengan Menteri Agama terkait penetapan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH),” ujar Selly.
EKA YUDHA SAPUTRA
Pilihan editor: Rekam Jejak Budisatrio Djiwandono, Keponakan Prabowo yang tersebut Kini Pimpin Gerindra Kaltim
Artikel ini disadur dari Persiapan Kemenag Hadapi Pansus Haji: Sedikit Banyaknya Buat Kita Surprise





