Pernyataan Akademik Paguyuban Profesor Jabar-Banten Kritik Aturan Soal Profesor Kehormatan
Jakarta – Paguyuban Profesor Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah Jawa Barat kemudian Banten memproduksi pernyataan akademik terkait kesulitan penetapan dosen di jabatan akademik guru besar atau profesor. Ketua Umum Paguyuban tersebut, Eddy Jusuf Supardi mengatakan, pihaknya mendesak pemerintah untuk segera memperbaiki ketentuan peraturan perundang-undangan kemudian proses penetapan profesor sesuai hakikatnya.
Secara hukum berdasarkan Pasal 72 ayat 1 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, jenjang jabatan akademik dosen kekal terdiri melawan asisten ahli, lektor, lektor kepala, kemudian profesor. “Maka profesor merupakan jabatan akademik yang mana hanya saja boleh dimiliki oleh dosen tetap,” kata beliau lewat penjelasan tertulis, Kamis 18 Juli 2024.
Selain itu, Paguyuban Profesor mempersoalkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, serta Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 38 Tahun 2021 Tentang Pengangkatan Profesor Kehormatan Pada Perguruan Tinggi.
Menurut Eddy, Permendikbudristek itu bertentangan dengan Pasal 72 ayat 5 Undang-undang Pendidikan Tinggi. “Tidak diatur atau dikenal tentang Profesor Kehormatan,” ujarnya.
Karena itu, secara secara hukum jenjang jabatan akademik profesor dilarang untuk diberikan untuk pendatang yang dimaksud bukanlah dosen tetap, atau tak bekerja dalam perguruan tinggi, telah tidaklah mengajar atau identik sekali bukan pernah mengajar ke perguruan tinggi, juga untuk pihak yang mana tak mempunyai kualifikasi akademik, kompetensi, dan juga latar belakang lembaga pendidikan sesuai dengan tugasnya mengajar ke perguruan tinggi.
Profesor, kata dia, merupakan dosen tetap yang tersebut memangku jabatan akademik tertinggi di dalam suatu perguruan tinggi. Sebagai dosen, maka profesor di suatu perguruan lebih tinggi wajib mencari, menemukan, mendiseminasikan, menjunjung tinggi, serta berperilaku berdasarkan kebenaran dan juga kejujuran. “Bukan berdasarkan kekuasaan, kedudukan, lalu uang atau materi,” ujarnya.
Proses penilaian kemudian penetapan dosen untuk memangku jabatan akademik profesor menurut Eddy, wajib dilaksanakan oleh penilai yang telah lama teruji rekam jejaknya sebagai pihak yang menjunjung besar kebenaran, kejujuran, tak menggunakan kekuasaan, serta tak tergiur oleh uang atau materi. Prosesnya juga wajib dilaksanakan secara transparan serta akuntabel oleh pemerintah sesuai dengan prinsip tata kelola pemerintahan yang tersebut baik.
Artikel ini disadur dari Pernyataan Akademik Paguyuban Profesor Jabar-Banten Kritik Aturan Soal Profesor Kehormatan






