Pengesahan RUU Pemilihan Kepala Daerah Ditunda, Hanya 10 Anggota Fraksi Gerindra yang dimaksud Hadir pada Paripurna

JAKARTA – Partai Gerindr a menjadi salah satu fraksi yang tersebut menyetujui draf RUU Pemilihan Kepala Daerah di rapat pengambilan langkah tingkat I di tempat Baleg DPR dengan pemerintah pada Rabu 21 Agustus 2024 kemarin.
Ternyata, pada Rapat Paripurna DPR pengesahan RUU Pemilihan Kepala Daerah menjadi undang-undang yang dimaksud diputuskan ditunda, anggota Fraksi Gerindra yang dimaksud hadir semata-mata sedikit.
Hal itu diungkapkan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad ketika dikonfirmasi terkait berapa jumlah keseluruhan anggota fraksinya yang hadir dalam ruang Rapat Paripurna.
“Fraksi Gerindra ada 10,” ujar Dasco dalam Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (22/8/2024).
Diketahui, sidang Paripurna DPR memutuskan untuk batal mengesahkan RUU pemilihan gubernur di Rapat Paripurna yang tersebut dijalankan pada Kamis (22/8/2024).
Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad yang tersebut bertindak sebagai pimpinan sidang menjelaskan Rapat Paripurna semata-mata dihadiri oleh 89 anggota dewan. Sementara 87 anggota izin.
“Oleh dikarenakan itu, kita akan menjadwalkan kembali Rapat Bamus untuk Rapat Paripura dikarenakan quorum tidakk terpenuhi,” kata Dasco sambil mengetok palu.





