Nasional

Pengesahan RUU Pemilihan Kepala Daerah Batal, Menkumham Sinkronisasi ke DPR

JAKARTA – Menteri Hukum serta Hak Asasi Individu (Menkumham) Supratman Andi Agtas menyampaikan, pihaknya akan segera berkoordinasi dengan DPR. Langkah ini diadakan menyusul dibatalkannya sidang paripurna dengan program pengesahaan Revisi Undang-Undang tentang Pemilihan Kepala Daerah (RUU Pilkada).

Supratman mengaku, tak mengetahui perihal penundaan pengesahaan tersebut. Dia mengklaim baru datang ke ruang rapat paripurna.

“Kami akan berbicara dengan DPR untuk apakah akan dilaksanakan kembali sidang paripurna, kami akan konsultasi dulu,” kata Supratman dalam Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (22/8/2024).

Menurutnya, untuk rencana digelarnya kembali rencana rapat paripurna merupakan sepenuhnya kewenangan DPR RI. Sehingga, pihak pemerintah akan mengantisipasi informasi yang diberikan parlemen.

Di sisi lain, Menkumham belum mampu berbicara banyak perihal konsekuensi hukum terkait belum disahkan ya RUU Pemilihan Kepala Daerah ini.

“Nanti ya. Nanti,” pungkasnya.

Related Articles

Back to top button