Penerapan Pajak Rokok di dalam Jakarta, Hal ini Dampaknya bagi Pendapatan Daerah

JAKARTA – Pajak rokok merupakan salah satu jenis pajak area yang tersebut berperan di meningkatkan pendapatan area termasuk di dalam Jakarta. Pajak ini dikenakan melawan cukai rokok yang mana dipungut oleh pemerintah pusat lalu dikelola oleh pemerintah tempat untuk berbagai kepentingan, termasuk layanan kemampuan fisik serta konstruksi daerah.
“Pajak rokok adalah pungutan yang dikenakan menghadapi cukai rokok yang tersebut sudah dipungut oleh pemerintah pusat. Pemungutan dilaksanakan oleh instansi pemerintah yang dimaksud berwenang pada bidang cukai, juga hasilnya dialokasikan untuk menggalang berbagai inisiatif perkembangan daerah,” ujar Kepala Pusat Informasi serta Berita Pendapatan Bapenda Jakarta, Morris Danny pada pernyataannya, Rabu (19/3/2025).
Objek pajak rokok mencakup konsumsi semua jenis rokok yang mana dikenakan cukai, termasuk, sigaret, cerutu, rokok daun, produk-produk rokok lainnya yang mana masuk di kategori barang kena cukai. Namun, terdapat pengecualian untuk rokok yang tersebut menurut peraturan perundang-undangan di dalam bidang cukai tiada dikenai cukai.
Sementara, terkait subjek pajak merupakan konsumen yang mana membeli lalu mengonsumsi rokok kemudian wajib pajak merupakan produsen atau importir rokok yang digunakan memiliki izin resmi, seperti Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC). “Pajak Rokok dihitung berdasarkan cukai rokok yang mana sudah pernah ditetapkan oleh otoritas Pusat. Adapun tarifnya adalah 10% dari nilai cukai rokok yang digunakan dipungut,” jelasnya.
Adapun cara perhitungan pajak rokok cukup sederhana. Sebagai contoh, apabila cukai rokok untuk suatu produk-produk adalah Rp1.000 per batang, maka pajak rokok yang digunakan harus dibayarkan adalah Rp100 per batang. Untuk pajak rokok terutang diterapkan pada pada waktu cukai rokok dipungut oleh produsen atau importir. Artinya, begitu cukai rokok dibayarkan, pajaknya juga wajib disetorkan.
“Penerapan pajak rokok ini bertujuan untuk meningkatkan pendapatan wilayah yang digunakan nantinya dapat digunakan untuk pengerjaan infrastruktur, peningkatan layanan kesehatan, dan juga berbagai acara kesejahteraan masyarakat,” kata dia.






