Bisnis

Pendaftaran CPNS Kementerian ESDM Diperpanjang, Ada 794 Formasi

JAKARTA – Panitia Pendaftaran Seleksi Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Tahun 2024 Kementerian Tenaga serta Informan Daya Mineral (ESDM) menambah masa berlaku penerimaan hingga tanggal 10 September 2024 pukul 23.59 Waktu Indonesia Barat dari sebelumnya tanggal 6 September 2024. Kementerian ESDM membuka 794 formasi CPNS baru untuk mengatur sektor sumber daya alam.

“Berdasarkan Peraturan Presiden RI No. 68 Tahun 2015 tentang Kementerian Energi kemudian Sumber Daya Mineral kemudian Peraturan Menteri ESDM No. 9 Tahun 2024 tentang Organisasi serta Tata Kerja Kementerian Energi kemudian Sumber Daya Mineral, tugas juga fungsi Kementerian ESDM adalah menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam bidang energi lalu sumber daya mineral untuk membantu Presiden pada menyelenggarakan pemerintahan negara,” kata Kepala Biro Informan Daya Orang Kementerian ESDM Muhammad Rizwi Jilanissaf Hisjam di keterangan resminya, diambil Hari Minggu (8/9/2024).

Melalui ketetapan tersebut, sambung Rizwi, maka mengurus kemudian mengurus sumber daya alam pertambangan mineral, batubara, minyak bumi, panas bumi, kelistrikkan hingga pengamatan aktivitas vulkanik gunung api dalam seluruh Indonesia menjadi kewenangan kementerian ini. Adanya kewenangan yang digunakan besar tersebut, kata dia, tentu memerlukan banyak pegawai yang dimaksud profesional kemudian kompeten pada bidangnya.

“Total Pegawai Kementerian ESDM ketika ini sebanyak 5.304 pegawai juga untuk mengurus dan juga mengurus sektor ESDM yang dimaksud besar ini, kami memerlukan tambahan CPNS sebanyak 794 orang lagi,” terangnya.

Kementerian ESDM merupakan Kementerian strategis dengan kewenangan yang mana besar, baik sebagai pengelola sumber daya alam maupun sebagai penyumbang penerimaan negara bukanlah pajak (PNBP) yang mana tercatat mencapai Rp300,3 triliun (tahun 2023) dengan penyumbang terbesarnya subsektor mineral kemudian batubara (58% atau sebesar Rp173,0 triliun dari total PNBP).

Kementerian ESDM pada waktu ini miliki beberapa unit satuan kerja dengan masing-masing tanggung jawabnya. Satuan kerja yang disebutkan adalah sebagai berikut:

1. Sekretariat Jenderal;
2. Direktorat Jenderal Minyak dan juga Gas Bumi;
3. Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan;
4. Direktorat Jenderal Mineral kemudian Batubara;
5. Direktorat Jenderal Daya Baru, Terbarukan, kemudian Konservasi Energi;
6. Inspektorat Jenderal;
7. Badan Geologi;
8. Badan Pembangunan Narasumber Daya Orang Energi dan juga Informan Daya Mineral;
9. Pusat Angka lalu Teknologi Informasi;
10. Pusat Pengelolaan Barang Milik Negara;
11. Badan Pengatur Hilir Minyak kemudian Gas Bumi; dan
Sekretariat Dewan Daya Nasional.

“Kehadiran anak muda dengan ide-ide baru diharapkan mampu menjawab tantangan di tempat masa mendatang di mewujudkan pengelolaan sektor pertambangan menjadi lebih besar berarti untuk negeri,” tandas Rizwi.

Related Articles

Back to top button