Pembatasan Pembelian BBM Bersubsidi Tak Bisa Asal Diterapkan Mulai 17 Agustus, Anggota Dewan: Harus Ada Dasar Hukumnya
Jakarta – Anggota Komisi VII DPR RI Mulyanto mengungkapkan pembatasan pembelian materi bakar minyak atau BBM bersubsidi tidak ada bisa saja dengan segera dimula pada 17 Agustus mendatang.
Sebelumnya, sinyal pembatasan ini disampaikan Menteri Koordinator Sektor Kemaritiman dan juga Penyertaan Modal (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan, berikutnya dibantah Menteri Energi kemudian Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif.
“Harus ada dasar hukumnya dulu,” kata Mulyanto melalui perangkat lunak perpesanan terhadap Tempo, Selasa, 16 Juli 2024.
Artinya, revisi Perpres Nomor 191 Tahun 2024 tentang Penyediaan, Pendistribusian serta Harga Jual Eceraan BBM harus lebih besar dulu diselesaikan. Persyaratan pembatasannya juga harus definitif dan juga dikonsultasikan untuk publik. “Sehingga, ketika ditetapkan lebih banyak sederhana diterima,” tuturnya,
Wakil Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu pun mengajukan permohonan Luhut mencabut serta meralat pernyataannya. Apalagi sudah ada ada klarifikasi dari Menteri ESDM bahwa tiada ada pembatasan pembelian BBM bersubsidi mulai 17 Agustus 2024.
Mulyanto juga mengatakan, wacana ini belum pernah dibahas Komisi VII sama-sama Menteri ESDM maupun Badan Pengatur Hilir Minyak dan juga Gas Bumi (BPH Migas). “Ini adalah sesuatu yang dimaksud tanpa peringatan lalu mengagetkan,” kata Mulyanto.
Selanjutnya: Selama ini pembatasan BBM bersubsidi yang mana dibahas Komisi VII….
- 1
- 2
- Selanjutnya
Artikel ini disadur dari Pembatasan Pembelian BBM Bersubsidi Tak Bisa Asal Diterapkan Mulai 17 Agustus, Anggota Dewan: Harus Ada Dasar Hukumnya





