PBHI Bersama 33 Tokoh Publik Ajukan Amicus Curiae terkait PK Alex Denni

JAKARTA – Perhimpunan Bantuan Hukum kemudian Hak Asasi Individu Indonesia (PBHI) sama-sama 33 tokoh warga Indonesia menyampaikan dukungan sebagai Amicus Curiae atau Sahabat Pengadilan. Support ini terkait pemeriksaan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) dengan nomor perkara 1091 PK/Pid.Sus/2025 yang diajukan mantan Deputi Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara serta Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Alex Denni.
Dukungan di bentuk keterangan tertoreh sebagai sahabat pengadilan yang disebutkan diserahkan PBHI ke Mahkamah Agung (MA), Awal Minggu (24/3/2025).
Sebanyak 33 amici yang terdiri dari pejabat negara, tokoh politik, akademisi, maupun praktisi terlibat memberikan dukungan sebagai sahabat pengadilan. Beberapa dalam antaranya Ketua Badan Gizi Nasional Dadan Hindayana, Wakil Menteri Imigrasi serta Pemasyarakatan Kementerian Imigrasi kemudian Pemasyarakatan Indonesia Silmy Karim, Ketua Dewan Pakar Partai Gerindra Burhanudin Abdullah, mantan Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Erry Riana Hardjapamekas, serta anggota DPR Harris.
Dari kalangan akademisi, ada Rektor Universitas Pancasila Marsudi Wahyu Kisworo, Guru Besar Institut Pertanian Bogor (IPB) Illah Sailah, Guru Besar Universitas Sriwijaya sekaligus mantan Deputi Kementerian PAN-RB Diah Natalisa, Guru Besar Universitas Negeri Malang Hadi Nur, juga Guru Besar Universitas Indonesia (UI) Corina D Riantoputra.
Sementara dari kalangan praktisi, ada mantan Direktur Utama PT Telkom Indonesia Tbk Rinaldi Firmansyah, mantan Direktur Utama Sucofindo Bambang Tedjosumirat, Presiden Direktur PT Investigasi Prima Indonesia Ardi Wirdamulia, kemudian Ketua Asosiasi Manajemen Indonesia Sandy Wahyudy.
Ketua PBHI Julius Ibrani mengatakan, keterangan tertoreh sebagai Amicus Curiae yang disebutkan berisi dukungan bagi Alex Denni menghadapi pemeriksaan upaya hukum PK terhadap putusan MA Nomor 163/K/Pod.Sus/2013. Sebab, ditemukan berbagai kejanggalan di perkara Alex Denni baik secara prosedural maupun substansial.
Secara prosedural, Julius menunjukkan kejanggalan terletak pada putusan dan juga relaas yang digunakan bukan pernah disampaikan maupun komposisi majelis hakim yang tersebut melibatkan hakim militer.
Sementara secara substantif, kejanggalan terlihat pada penerapan pasal 55 KUHP terkait penyertaan tapi hanya saja terhadap satu orang yang digunakan notabene tidak pengurus negara. Berbagai kejanggalan ini menciptakan disparitas hukum yang tersebut pada kebijakan MA dilarang.
“Maka, kami mengajukan Amicus Curiae yang dimaksud didukung oleh beberapa tokoh yang dimaksud totalnya mencapai 33 orang yang dimaksud seluruhnya menyatakan adanya pemidanaan yang dimaksud tidaklah berdasar kemudian bukan boleh ada disparitas putusan,” ujar Julius di tempat Jakarta, Selasa (25/3/2025).




