Patenkan 4 Penelitian, Rektor SGU: Inovasi untuk Warga Indonesia

JAKARTA – Empat penelitian berhasil dipatenkan oleh Swiss German University (SGU). Langkah ini merupakan bukti dan juga komitmen merekan untuk warga Indonesia.
Hak paten itu diberikan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan juga HAM (Kemenkumham) beberapa waktu lalu.
Rektor SGU, Samuel P. Kusumocahyo mengungkapkan pencapaian ini mencerminkan dedikasi serta kreativitas luar biasa dari pasukan penelitinya.
“Hak paten ini tidak semata-mata menghargai upaya kami di memunculkan teknologi inovatif tetapi juga menegaskan komitmen kami untuk memberikan partisipasi yang tersebut berarti bagi warga juga industri. Kami berharap pembaharuan ini akan membuka potensi baru serta memberikan faedah luas pada bidang ekonomi, kesehatan, dan juga pendidikan,” kata Rektor, Hari Jumat (6/9/2024).
Samuel menjelaskan bila proses hak paten memakan waktu sekitar dua tahun, termasuk pemeriksaan lalu publikasi yang mana memerlukan waktu hingga 18 bulan. Selama proses tersebut, para peneliti dibantu oleh DJKI Provinsi Banten yang menyediakan forum pendampingan untuk mempercepat proses pemeriksaan.
Termasuk mengenai revisi dari pemeriksa dapat diselesaikan pada waktu hanya sekali satu bulan, mempercepat langkah menuju komersialisasi juga penerapan teknologi ini. “Penting untuk dicatat bahwa penelitian di area tingkat universitas adalah hasil dari upaya jangka panjang yang memerlukan dedikasi bertahun-tahun,” tambahnya.
Dia mengharapkan pengembangan yang dihasilkan tak cuma berkontribusi pada ilmu pengetahuan tetapi juga miliki dampak luas pada ekonomi, kesehatan, dan juga pendidikan.
Dengan semakin berbagai penelitian inovatif yang mana mendapatkan pengakuan dan juga pemeliharaan hak paten, diharapkan tercipta lebih banyak banyak solusi praktis yang digunakan dapat diakses oleh penduduk luas kemudian memberikan dampak positif bagi hidup sehari-hari.



