Nasional

Pansel Capim KPK Harus Diskualifikasi Nurul Ghufron akibat Terbukti Langgar Etik

JAKARTA – Putusan Etik Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron harus menjadi catatan penting bagi Pansel Capim KPK. Sebab, Ghufron terbukti melanggar etik.

“Adanya putusan etik yang dimaksud menyatakan bahwa Nurul Ghufron telah lama melanggar kode etik harus menjadi dasar bagi Pansel Capim KPK mendiskualifikasi Nurul Ghufron,” ujar Ketua IM57+ Praswad Nugaraha, Akhir Pekan (8/9/2024).

Jika Pansel tidak ada menggugurkan Ghufron, maka kumpulan seleksi untuk menghimpun berbagai informasi mengenai calon pimpinan merupakan hal yang percuma saja.

“Tindakan tetap memperlihatkan mempertahankan Nurul Ghufron akan merancang skema bahwa benar proses seleksi dijalankan cuma formalitas belaka,” katanya.

“Sosok Capim KPK yang tersebut melanggar etik (bahkan pada waktu ia sedang menjabat sebagai Pimpinan KPK) niscaya ke depannya akan menghasilkan kembali berbagai peluang kebijakan juga tindakan yang melanggar etik pula,” sambung Praswad.

Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean memberikan sanksi sedang untuk Ghufron terdiri dari teguran tertulis.

Teguran ditulis agar Ghufron tak mengulangi perbuatannya dan juga agar terperiksa selaku pimpinan KPK senantiasa menjaga sikap dan juga perilaku dengan menaati sekaligus melaksanakan kode etik dan juga kode perilaku KPK.

Selain itu, Ghufron juga dikenai pemotongan penghasilan selama 6 bulan. “Pemotongan penghasilan yang diterima setiap bulan dalam KPK sebesar 20% selama enam bulan,” kata Tumpak.

Related Articles

Back to top button