Pajak Motor Listrik Volta Cuma Segini! Jangan Sampai Anda Lewat Bayar!

JAKARTA – Kendaraan ramah lingkungan semakin diminati di tempat Indonesia. Terutama dengan munculnya motor listrik yang mana jadi solusi hemat dan juga ramah lingkungan.
Motor listrik Volta yang tersebut dipasarkan oleh PT Volta Indonesia Semesta, salah satu yang digunakan populer. Tidak semata-mata populer pada kalangan rakyat umum, tetapi juga digunakan secara luas sebagai armada ojek online.
Namun, sebagai pengguna motor listrik, Anda tentu harus tahu tentang kewajiban membayar pajak.
Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) untuk Motor Listrik Volta
Motor listrik, termasuk Volta, masih tergolong baru di tempat Indonesia, sehingga banyak yang mana belum mengetahui berapa sebenarnya biaya pajak yang harus dibayarkan.
Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) untuk motor listrik memang benar berbeda dengan motor konvensional. Berdasarkan regulasi yang digunakan berlaku, motor listrik dikenakan PKB sebesar 2% dari Angka Jual Kendaraan Bermotor (NJKB).
Sebagai contoh, model Volta 401 yang dimaksud dijual dengan harga jual sekitar Rp16,5 jt on the road (OTR) Jakarta. Jika dihitung, PKB untuk motor ini adalah:
Tarif PKB: 2% x Rp16,500,000 = Rp330,000
Pemerintah memberikan insentif untuk pemilik kendaraan listrik dengan mengempiskan PKB hingga 90%. Artinya, Anda belaka perlu membayar 10% dari PKB yang mana seharusnya dibayarkan.
PKB Setelah Insentif: 10% x Rp330,000 = Rp33,000
Dengan kata lain, pajak tahunan yang tersebut harus dibayarkan untuk motor listrik Volta 401 hanya sekali sekitar Rp33,000. Hal ini tentu sangat jauh lebih lanjut diskon dibandingkan dengan motor berbahan bakar bensin dengan nilai tukar yang tersebut sama.
Tarif Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ)





