OJK Izinkan Influencer Promosikan Kripto untuk Tingkatkan Literasi

JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengizinkan influencer untuk memasarkan aset kripto dalam Indonesia, dengan aturan bahwa kegiatan yang dimaksud bertujuan untuk meningkatkan literasi masyarakat.
Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Bidang Keuangan, Aset Keuangan Digital dan juga Aset Kripto OJK, Hasan Fawzi, menjelaskan bahwa iklan ini harus diadakan secara bertanggung jawab oleh pelaku sektor kripto yang miliki izin resmi dari OJK.
Dia juga menekankan bahwa influencer yang mana memasarkan kripto harus bekerja sejenis dengan pelaksana resmi, serta iklan yang dimaksud diadakan seharusnya lebih lanjut berfokus pada edukasi publik ketimbang mengarahkan dia untuk berinvestasi pada aset kripto tertentu.
Seiring dengan kebijakan ini, bidang kripto di tempat Indonesia terus berprogres pesat. Fakta Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) menunjukkan nilai kegiatan aset kripto mencapai Rp301,75 triliun dari Januari hingga Juni 2024, dengan 20,24 jt pelanggan terdaftar. Keputusan OJK ini diharapkan dapat mempercepat pertumbuhan bidang kripto, dan juga menegaskan pemeliharaan yang tersebut memadai bagi masyarakat.
CEO Indodax, Oscar Darmawan, memberikan apresiasi terhadap langkah regulator yang dinilai sebagai upaya positif di meningkatkan literasi keuangan di area Indonesia. Keterlibatan influencer di memperkenalkan aset kripto dapat menjadi alat yang dimaksud sangat efektif untuk menjangkau audiens yang tersebut lebih banyak luas, teristimewa generasi muda yang dimaksud banyak kali mendapatkan informasi melalui media sosial. Oscar Darmawan juga menggarisbawahi pentingnya etika di iklan aset kripto oleh influencer.
“Penting bagi influencer menjamin bahwa informasi yang dimaksud disampaikan terhadap umum adalah informasi yang dimaksud jelas lalu bertanggung jawab. Kami di tempat Indodax selalu menyokong langkah-langkah yang menjamin bahwa edukasi dan juga informasi yang diberikan tidak ada hanya saja menarik, tetapi juga mendidik lalu bukan menyesatkan,” ujarnya, di tempat Jakarta, hari terakhir pekan (16/8/2024).
Oscar juga menambahkan bahwa dengan adanya regulasi yang dimaksud jelas dari OJK, pihaknya berharap dapat memulai pembangunan kepercayaan yang tambahan besar terhadap bidang kripto. Ia juga menekankan pentingnya pengawasan terhadap informasi yang mana disampaikan oleh influencer terkait kripto, lantaran penyebaran informasi yang tak akurat dapat merugikan masyarakat juga mengempiskan kepercayaan terhadap sektor ini.
“Transparansi serta kepatuhan terhadap regulasi adalah kunci di merancang biosfer kripto yang digunakan sehat. Dengan bekerja sebanding dengan regulator juga mengikuti pedoman yang dimaksud telah terjadi ditetapkan, kami yakin lapangan usaha kripto pada Indonesia akan terus tumbuh dengan cara yang tersebut positif lalu berkelanjutan,” kata Oscar.
Langkah ini, menurut Oscar, juga dapat membantu menguatkan citra lapangan usaha kripto sebagai bagian dari sistem keuangan yang dimaksud diatur lalu diawasi dengan baik. “Kami pada Indodax terus-menerus berikrar untuk beroperasi sesuai dengan regulasi yang dimaksud berlaku dan juga mengupayakan inisiatif-inisiatif yang dimaksud bertujuan untuk melindungi konsumen serta mendidik penduduk tentang kripto,” tutupnya.






