OJK Beberkan 4 Tantangan Struktural Pengelolaan Dana Pensiun dalam Indonesia

JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan atau OJK menerangkan, setidaknya ada 4 tantangan struktural di pengelolaan dana pensiun pada Indonesia, utamanya terkait Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK).
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan juga Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono menjelaskan, keempat tantangan yang disebutkan antara lain berkaitan dengan pemanfaatan teknologi, pendanaan dana pensiun, pengelolaan investasi, kemudian faedah pensiun atau replacement ratio.
Pertama, menurutnya pemanfaatan teknologi diperlukan pada rangka meningkatkan efisiensi operasional lalu transparansi pada pengelolaan dana pensiun, hal ini berkaitan segera dengan pemanfaatan teknologi untuk pelaporan lalu pengelolaan pembangunan ekonomi dana pensiun.
“Jadi di beberapa diskusi, setiap partisipan ingin harus bisa saja mengamati data kepesertaan, seperti akumulasi dana yang bersangkutan, itu sanggup diperoleh dengan baik,” kata beliau pada di acara HUT ADPI ke-39 pada Jakarta, Selasa (3/9/2024).
Kedua, terkait pendanaan dana pensiun, dibutuhkan komitmen lalu kapasitas pemberi kerja untuk memenuhi kewajiban pendanaan dana pensiun khususnya untuk kegiatan pensiun kegunaan pasti (PPMP). “Termasuk masih munculnya mismatch antara asumsi tingkat suku bunga aktuaria dengan kinerja investasi,” tambahnya.
Ketiga terkait kesulitan pengelolaan penanaman modal yang tersebut masih memerlukan kesesuaian antara komposisi aset penanaman modal dengan profil liabilitas, khususnya bagi yang dimaksud memiliki proporsi tinggi pada aset non likuid sekalipun partisipan didominasi oleh kontestan pasif.
Ogi menilai, ketika ini masih banyak portofolio penanaman modal pengelolaan dana pensiun yang mana diarahkan pada aset berbentuk tanah lalu bangunan, hingga penyertaan pada perusahaan lain. Hal ini menjadi tantangan pada pengelolaan dana pensiun kedepannya.
“Kami berharap bahwa portofolio kepemilikan aset tanah bangunan kemudian penyertaan secara langsung mampu sesuai dengan ketentuan yang tersebut berlaku,” lanjutnya.
Keempat terkait khasiat pensiun atau replacement ratio yang masih rendah. Saat ini replacement ratio di dalam Indonesia semata-mata sebesar 15-20%, padahal rekomendasi ILO atau organisasi perburuhan internasional minimal 40%.
“ILO menyatakan replacement yang digunakan rasio itu 40% dari penghasilan terakhir, kita itu antara take home pay dengan penghasilan dasar pensiun atau PHDP itu masih jauh,” pungkasnya.






