Kasus Korupsi Timah, Harvey Moeis Minta Sidang Langsung Dilanjutkan ke Pembuktian

JAKARTA – Terdakwa persoalan hukum dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di dalam wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk 2015-2022, Harvey Moeis menyatakan tidaklah mengajukan eksepsi. Ia memohonkan persidangan dirinya dengan segera ke pembuktian melalui pemeriksaan saksi.
Hal itu disampaikan Harvey pasca mendengar surat dakwaan yang dimaksud dijalankan pada Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (14/8/2024).
“Saya mengerti tentang dakwaannya serta saya mohon izin untuk melanjutkan ke tahap selanjutnya, kalau diperbolehkan ke tahap pembuktian,” ujar Harvey dalam ruang sidang.
Mendengar hal tersebut, Ketua Majelis Hakim Eko Aryanto mencoba menjamin apa yang mana disampaikan suami dari Aktris Sandra Dewi itu.
“Tidak mengajukan eksepsi?” tanya Hakim Eko.
“Iya Yang Mulia, tak mengajukan eksepsi,” jawab Harvey.
Atas jawaban tersebut, Hakim Eko kemudian menyatakan sidang selanjutnya akan dengan segera menghadirkan saksi. Kemudian, Hakim mengkonfirmasi jumlah keseluruhan saksi yang digunakan akan dihadirkan oleh Jaksa.
“Saya tanyakan ke penuntut umum, ada berapa saksi pada berita acara?” tanya Hakim.
“Total saksi 168 Yang Mulia,” jawab Jaksa.





