90 Orang Jadi Korban Penanaman Modal Bodong Kripto, Kerugian Capai Rp105 Miliar

JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri mengungkap, sebanyak 90 orang menjadi korban online scam jaringan internasional dengan modus trading saham kemudian mata uang kripto, dengan kerugian mencapai Rp105 miliar.
“Sampai dengan pada waktu ini jumlah total korban mencapai 90 orang serta diperkirakan akan terus bertambah, adapun jumlah agregat total kerugian dari 90 orang yang disebutkan mencapai 105 miliar rupiah,” kata Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Pol Himawan Bayu Aji di tempat Bareskrim Polri, Ibukota Selatan, Rabu (19/3/2025).
Himawan mengatakan, korban tersebar pada beberapa wilayah di dalam Indonesia, seperti Jakarta, Surabaya, Medan, serta Makassar. Adapun kejahatan online scam dengan modus trading saham dan juga mata uang kripto ini berawal pada September 2024. Di mana para korban meninjau iklan dalam Facebook tentang trading saham serta mata uang kripto.
Para korban, kata Himawan, membuka iklan yang dimaksud lalu kemudian diarahkan untuk menghubungi nomor WhatsApp, yang dimaksud adminnya mengaku sebagai Profesor AS. Himawan menjelaskan, pada komunikasi arahan singkat tersebut, korban diajari pelaku bagaimana cara menjalankan trading saham kemudian mata uang kripto.
“Selanjutnya, korban diarahkan bergabung ke pada grup WhatsApp yang digunakan didalamnya terdapat nomor WhatsApp yang mana mengaku sebagai mentor juga sekretaris dari perusahaan trading saham serta mata uang kripto dengan nama platform digital JYPRX, SYIPC, lalu LEEDXS,” kata Himawan.
Kemudian, untuk mempelajari kegiatan bisnis trading saham dan juga mata uang kripto, korban diarahkan mengikuti pelajaran tiap di malam hari yang digunakan diberikan oleh orang yang dimaksud mengaku Profesor AS. “Korban dijanjikan akan mendapatkan keuntungan atau bonus sebesar 30 sampai dengan 200% setelahnya bergabung di usaha trading saham dan juga mata uang kripto tersebut,” kata Himawan.
Namun, setelahnya itu para korban diarahkan pelaku untuk melakukan pengiriman dana ke beberapa account bank berhadapan dengan nama perusahaan yang mana tertera pada media tersebut. Penyidik mengidentifikasi terdapat 67 akun yang tersebut digunakan pelaku pada beberapa bank yang ada pada Indonesia.
Pada Januari 2025, para korban mendapatkan arahan WhatsApp dari pusat perdagangan JYPRX Global yang dimaksud berisikan pemberitahuan hukum mengenai penangguhan sementara penghapusan pengguna terdaftar di tempat wilayah Indonesia oleh exchange JYPRX, SYIPC, lalu LEEDXS.
Lalu, para korban kembali mendapatkan instruksi WhatsApp kedua yang mana berisi surat imbauan untuk melakukan verifikasi terkait akun kripto yang tersebut dimiliki. Korban diwajibkan untuk pemindahan pembayaran pajak juga fee terhadap sistem yang disebutkan apabila ingin melakukan withdraw atau evakuasi uangnya.
“Atas kecurigaan tersebut, korban melakukan withdraw pencabutan dana dari akun kripto yang digunakan dimiliki, namun evakuasi dana bukan dapat dilaksanakan sehingga para korban menyadari bahwa telah lama mengalami penyalahgunaan lalu melaporkan terhadap pihak kepolisian,” katanya.





