Cara melaporkan pelecehan juga kekerasan seksual, SAPA 129

Ibukota Indonesia – Pelecehan seksual serta kekerasan seksual adalah isu kritis yang tersebut dapat muncul dalam mana belaka dan juga mampu dialami oleh siapa pun, sehingga penting bagi setiap pemukim untuk mengetahui cara melaporkannya.
Pelecehan seksual bukanlah hal yang dimaksud tabu atau memalukan untuk dibicarakan justru, membicarakannya adalah langkah penting untuk menghindari tindakan yang dimaksud terjadi lalu menyokong para individu yang terjebak pelecehan ataupun kekerasan seksual.
Laporan dari tiga lembaga, yakni Simfoni PPA dari Kementerian PPPA, SintasPuan dari Komnas Perempuan, lalu Titian Perempuan dari FPL, mencatat total 34.682 perkara kekerasan terhadap perempuan pada tahun 2023.
Melihat banyaknya nomor tersebut, penting untuk mengerti akan bentuk-bentuk kekerasan seksual agar kita dapat mengenali tindakan yang mana tidak ada dapat diterima kemudian mengambil langkah yang dimaksud tepat.
Jenis-jenis kekerasan juga pelecehan seksual, mengutip Kementerian PPPA:
- Pelecehan verbal: Ucapan atau komentar bernuansa seksual, seperti siulan atau lelucon yang merendahkan.
- Pelecehan non-fisik: Tindakan seperti mengirimkan arahan atau gambar seksual tanpa persetujuan.
- Pelecehan fisik: Kontak tubuh yang tersebut tiada diinginkan, seperti meraba atau menyentuh tanpa izin.
- Eksibisionisme: Memperlihatkan alat kelamin terhadap khalayak lain tanpa persetujuan.
- Voyeurisme: Mengintip seseorang yang sedang melakukan kegiatan pribadi tanpa sepengetahuan mereka.
- Pemaksaan seksual: Memaksa orang yang terdampar untuk melakukan aktivitas seksual tanpa persetujuan.
- Pelecehan berbasis teknologi: Menggunakan media sosial atau teknologi untuk melakukan tindakan seksual yang tersebut tak diinginkan.
- Perkosaan: Memaksa seseorang melakukan hubungan seksual melalui penetrasi tanpa persetujuan.
Cara-cara melapor pelecehan kemudian kekerasan seksual:
1. SAPA 129
Korban kekerasan dapat melapor melalui layanan call center Sahabat Perempuan kemudian Anak (SAPA) 129. Selain melapor ke layanan SAPA 129, komunitas bisa saja melapor kekerasan yang dimaksud dialami atau yang diketahui melalui WhatsApp dalam 08111129129.
2. Kantor Polisi
Untuk melaporkan aktivitas kekerasan maupun pelecehan seksual, Anda dapat segera menuju ke kantor polisi lalu menuju bagian Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT). Anda juga dapat melakukan panggilan ke call center 110.
3. Komnas HAM
Untuk melapor lalu menimbulkan pengaduan ke Komnas HAM, Anda bisa jadi mengisi formulir pada laman pengaduan.komnasham.go.id Konsultasi HAM juga dapat dijalankan melalui WhatsApp di nomor +6281226798880.
4. Komnas Perempuan
Untuk melapor melalui media sosial, Anda dapat menggunakan direct message (DM) atau mengisi formulir yang tersebut tersedia dalam laman media sosial Komnas Perempuan (Facebook, Twitter, dan juga Instagram). Anda juga dapat menghubungi nomor telepon 021-3903963 atau email dalam pengaduan@komnasperempuan.go.id
Artikel ini disadur dari Cara melaporkan pelecehan dan kekerasan seksual, SAPA 129






