Nasional

MPP Mudahkan Proses Izin Usaha dalam Padang

INFO NASIONAL – Penjabat (Pj) Wali Pusat Kota Padang, Andree Algamar menjadi pemimpin rapat  Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Penyelesaian Perizinan Berusaha, di dalam Ruangan Klinik Penanaman Modal Mal Pelayanan Publik (MPP) Pusat Kota Padang, Lantai 4 Plaza Andalas, Rabu, 10 Juli 2024.

Andree mengatakan, otoritas Daerah Perkotaan (Pemkot) Padang sudah menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) No.11 Tahun 2009 tentang Pemberian Insentif dan juga Kemudahan Penanaman Modal, untuk memberikan keringanan bagi setiap investor.

Andree  berharap penanaman modal dalam Perkotaan Padang mampu terus tumbuh dengan pesat. Selain untuk meningkatkan peningkatan ekonomi lalu menambah pendapatan asli tempat (PAD) Perkotaan Padang, perda ini bisa saja menciptakan lapangan kerja baru bagi masyarakat.

Andree menyokong Tim Kerja Satgas Percepatan Penyelesaian Perizinan Berusaha Pemko Padang untuk bekerja secara maksimal di rangka memberikan kemudahan pada penanam modal atau pelaku usaha yang tersebut ingin merancang perniagaan di dalam Daerah Perkotaan Padang.

“Proses perizinan berjuang harus mudah, apalagi sekarang bisa jadi diakses secara online,” ujarnya.

Kepala DPMPTSP Pusat Kota Padang, Swesti Fanloni mengatakan, pemodal ataupun para pelaku bidang usaha yang akan memulai pembangunan dan juga mengembangkan usaha ke Perkotaan Padang akan dilayani secara maksimal oleh Tim Kerja Satgas yang mana terdiri dari OPD teknis pada lingkup Pemkot Padang.

“Silakan lihatkan proposal investasinya, dan juga nanti akan kita bahas bersama-sama di Klinik MPP Pusat Kota Padang,” katanya. “ Jadi terhadap para pemodal yang dimaksud mau mendirikan bidang usaha di dalam Daerah Perkotaan Padang, jangan khawatir. Kita siap membantu fasilitasi perizinannya secara cepat, ringan dan juga sesuai aturan yang dimaksud berlaku,” tambahnya. (*)

Artikel ini disadur dari MPP Mudahkan Proses Izin Usaha di Padang

Related Articles

Back to top button