Kemenkumham Sebut Panji Gumilang Bebas Murni, Bagaimana Status Hukumnya?
Jakarta – Panji Gumilang, terpidana tindakan hukum penistaan agama sekaligus Pimpinan Pondok Pesantren atau Ponpes Al Zaytun resmi dinyatakan bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Indramayu, Jawa Barat, pada Rabu, 17 Juli 2024.
Kebebasan ini menandai akhir dari masa hukuman penjara yang mana dijalani oleh Panji selama satu tahun penuh. Sebelumnya, Panji dijatuhi vonis penjara selama satu tahun pada sidang putusan ke Pengadilan Negeri Indramayu pada 20 Maret 2024.
Hakim Ketua Yogi Dulhadi menyatakan bahwa Panji terbukti melanggar Pasal 156a huruf a KUHP juncto Undang-Undang Penodaan Agama.
“Pidana penjara selama 1 tahun dijatuhkan terhadap terdakwa Abdussalam Panji Gumilang. Masa penjara yang telah dilakukan dijalani terdakwa ditetapkan untuk dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan,” kata Yogi.
Vonis satu tahun penjara yang dijatuhkan oleh majelis hakim lebih banyak ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), yang menuntut Panji dijatuhi hukuman penjara selama satu tahun enam bulan. Hal ini menciptakan sejumlah pihak merasa vonis yang disebutkan cukup ringan mengingat tuntutan awal yang tersebut lebih tinggi berat.
Status Hukum Panji Gumilang Saat Ini
Menurut Kepala Divisi Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan juga HAM Jawa Barat, Robianto, Panji Gumilang dinyatakan bebas murni setelahnya menjalani vonis satu tahun penjara.
“Panji Gumilang bebas murni, jadi yang dimaksud bersangkutan tak diperlukan melakukan wajib lapor,” ujar Robianto pada keterangannya yang tersebut disitir dari Antara.
Kebebasan murni ini berarti Panji bukan penting melakukan wajib lapor, yang biasanya diwajibkan bagi narapidana yang dimaksud mendapatkan pembebasan bersyarat.
Apa Artinya Bebas Murni?
Menurut artikel ilmiah dari JURNAL HAK: Kajian Keilmuan Hukum, Administrasi dan juga Komunikasi, praktik peradilan pidana dalam Indonesi mengenal dua jenis putusan bebas, yaitu “bebas murni” dan juga “bebas tidaklah murni”.
Berdasarkan Keputusan Menteri Kehakiman RI Nomor M.01-PW.07.03 Tahun 1983 lalu yurisprudensi Mahkamah Agung, putusan bebas murni berarti perbuatan yang dimaksud didakwakan tidak ada terbukti lalu tak ada bukti yang digunakan memperkuat dakwaan penuntut umum. Dengan kata lain, terdakwa dinyatakan tidaklah bersalah akibat tak ada cukup bukti untuk menggalang dakwaan tersebut.
Sedangkan putusan bebas tak murni berjalan akibat adanya perbedaan penafsiran hukum, perbedaan penilaian mengenai bukti yang dimaksud diajukan, dan juga perbedaan penilaian mengenai penerapan hukum terhadap bukti tersebut.
Dalam persoalan hukum bebas tak murni, meskipun terdakwa dinyatakan bebas, masih ada ruang bagi penuntut umum untuk mengajukan pemeriksaan ulang atau banding demi menegakkan kebenaran serta keadilan.
Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) sendiri cuma mengenal istilah “putusan bebas” tanpa membedakan antara bebas murni serta tidak ada murni. Namun, untuk menjamin peradilan yang digunakan sederhana, cepat, lalu biaya ringan, pengadilan berjuang membantu pencari keadilan dengan mengatasi segala hambatan serta rintangan.
Jika salah satu pihak tidak ada puas dengan putusan pengadilan, baik terdakwa maupun penuntut umum berhak mengajukan langkah hukum lebih tinggi lanjut.
PUTRI SAFIRA PITALOKA | KUKUH S. WIBOWO | LPPMUNSERA.ORG | ANTARA
Pilihan editor: Panji Gumilang Bebas Murni dari Lapas Indramayu, Sempat Dapat Remisi 15 Hari
Artikel ini disadur dari Kemenkumham Sebut Panji Gumilang Bebas Murni, Bagaimana Status Hukumnya?




