Menko Luhut Bentuk Satgas Penurunan Harga Tiket Pesawat, Ajak Kemenparekraf hingga Asosiasi Industri Penerbangan
Jakarta – Adyatama Kepariwisataan serta Sektor Bisnis Kreatif Ahli Utama Kementerian Perjalanan dan juga Perekonomian Kreatif (Kemenparekraf) Nia Niscaya mengonfirmasi pembentukan satuan tugas atau satgas penurunan harga jual tiket pesawat.
Menurut dia, kelompok sudah ada menerima beberapa penugasan dari Kementrian Koordinator Sektor Maritim serta Investasi.
Anak buah Sandiaga Uno itu mengatakan, nantinya kerja satgas bukan belaka melibatkan Kemenparekraf saja. Tim akan menggandeng juga asosiasi bidang penerbangan hingga Badan Usaha Milik Negara (BUMN). “Tentunya kami tiada berdiri sendiri,” kata beliau di Kantor Kemenparekraf, Senin, 15 Juli 2024.
Nia mengungkapkan ini sebagai kerja besar dan juga masih akan terus berproses. Namun, beliau belum sanggup membeberkan detail kerja yang mana direalisasikan tim. Hanya saja, beliau mengatakan, untuk mengatasi mahalnya tiket penerbangan, pemerintah akan menghitung berbagai komponen. “Di antaranya kebijakan impor sparepart hingga pajak seperti pajak pertambahan nilai (PPN) atau pajak bandara,” kata dia.
Sebelumnya Menteri Koordinator Sektor Kemaritiman kemudian Pengembangan Usaha Luhut Binsar Pandjaitan mengutarakan harga jual tiket penerbangan yang digunakan cukup lebih tinggi sedang dikeluhkan sejumlah pendatang akhir-akhir ini. Kemenko Mrves, menurut Luhut, sedang menyiapkan beberapa langkah untuk efisiensi penerbangan lalu penurunan harga jual tiket. “Misalnya evaluasi operasi biaya pesawat,” kata ia di instagram resminya @luhut.pandjaitan.
Mantan Kepala Staf Kepresidenan RI itu memaparkan biaya operasi yang dimaksud dimaksud adalah cost per block hour atau biaya rata-rata yang dikeluarkan maskapai di setiap jam penerbangan.
Pengamat penerbangan Alvin Lie memaparkan ada beberapa komponen yang digunakan menentukan mahal murahnya tiket angkutan udara. “Harga akhir yang mana dibayar oleh penumpang mencakup pembayaran pajak terhadap pemerintah juga juga terhadap pengelola bandara. Bukan cuma biaya tiket,” ucapannya untuk Tempo, Mulai Pekan 15 Juli 2024.
Ketua Asosiasi Penggunawan Jasa Penerbangan Tanah Air (APJAPI) itu menyarankan pemerintah meneliti unsur biaya apa belaka yang tersebut menyebabkan tarif tiket ke Nusantara mahal. Beberapa komponen yang disebutkan di dalam antaranya retribusi bandara yg nilainya mencapai hingga 30-40 persen dari harga jual tiket, PPN 11 persen, Iuran Wajib Jasa Raharja, hingga kebijakan tarif avtur.
Menurut Alvin Lie, biaya tambahan substansi bakar atau fuel surcharge yg diberlakukan sejak Agustus 2022 juga berpengaruh. “Karena kenaikan harga jual avtur berjauhan melampaui asumsi penghitungan TBA (Tarif Batas Atas) tahun 2019,” ujarnya.
Artikel ini disadur dari Menko Luhut Bentuk Satgas Penurunan Harga Tiket Pesawat, Ajak Kemenparekraf hingga Asosiasi Industri Penerbangan





