Menhub Sebut Harga Tiket Pesawat Hanya Bisa Turun 10%

JAKARTA – Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi memproyeksikan penurunan biaya tiket pesawat paling besar cuma 10%. Hal yang disebutkan setelahnya menimbang beberapa aspek komponen di pembentukan biaya tiket.
Menhub menjelaskan setidak ada 4 komponen yang mana dihitung ulang di rangka menurunkan biaya tiket pesawat. Seperti pajak impor suku cadang, pengaturan nilai avtur, pajak PPN, review cost rute penerbangan.
Namun demikian, di prosesnya hanya sekali ada 2 komponen tiket yang mana dapat menjadi faktor di penurunan biaya tiket. Yaitu penurunan pajak impor suku cadang lalu pengaturan harga jual avtur saja.
“Jadi kalau kita bicara yang tersebut lebih lanjut pasti nomor 1 serta 2, itu penurunan sekitar 10%, tapi kita masih menanti final dari kedua hal tersebut,” ujar Menhub pada waktu ditemui di area Kompleks DPR RI, Hari Senin (9/9/2024).
Lebih lanjut menhub menyatakan pengaturan nilai avtur dilaksanakan dengan cara membuka pintu masuk bagi para perusahaan asing penjual avtur. Sehingga tiada terjadi monopoli perdagangan avtur yang digunakan pada waktu ini diadakan oleh PT Pertamina saja.
Menurutnya, dengan masuknya penjual avtur dari asing akan membentuk nilai tukar yang digunakan lebih banyak kompetitif. Sehingga berpotensi menurunkan nilai avtur kemudian menghurangi beban maskapai untuk belanja substansi bakar.
“Avtur itu dirapatkan juga, seharusnya tidaklah boleh monopoli, kita mendaftarkan dari yang namanya rekomendasi KPPU, itu multi provider, jadi ada beberapa provider yang digunakan melakukan (penjualan avtur di area pada negeri),” kata Menhub.
Selanjutnya, penurunan tarif tiket pesawat sebesar 10% itu juga dikontribusikan dari pembebasan pajak suku cadang impor. Mengingat pada waktu ini suku cadang pesawat rerata masih didatangkan dari luar.
Sedangkan untuk komponen penurunan PPN, Menhub mengaku sulit untuk mendapatkan restu dari Kementerian Keuangan. Sebab akan berdampak pada penerimaan pajak negara kedepannya.





