LBH Haidar Alwi Laporkan Dugaan Ujaran Kebencian ke Bareskrim

JAKARTA – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Haidar Alwi Institut (HAI) melaporkan perkara dugaan ujaran kebencian di tempat media sosial (medsos) ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, Selasa (25/3/2025). Dugaan ujaran kebencian di area medsos yang disebutkan dianggap menghina presiden dan juga mantan presiden.
“Kami telah berkonsultasi dan juga telah siap menjadi saksi dan juga melaporkan tindakan hukum pencemaran nama baik, penghinaan terhadap kepala negara yang diadakan oleh oknum-oknum bukan bertanggung jawab di area media sosial,” ujar Direktur LBH Haidar Alwi Institut Abjan Said.
Dia mengungkapkan ada potongan editan postingan dalam akun X (sebelumnya bernama Twiter) yang dimaksud tidak ada dapat dimaafkan dikarenakan sangat bersifat sensitif, fitnah, kemudian ujaran kebencian, juga mengandung unsur pornografi bukan sesuai dengan attitude lalu budaya bangsa Indonesia.
Dia menyatakan bahwa oknum-oknum dimaksud harus diproses secara hukum agar menjadi pelajaran bagi publik Indonesia. Sehingga, menggunakan medsos dengan baik kemudian memberikan kritik yang mana konstruktif.
“Kami berharap persoalan hukum ini segera diselidiki, juga oknumnya bisa jadi diproses secara hukum, agar ke depan penduduk sanggup menggunakan media sosial dengan baik dan juga memberikan kritik yang mana konstruktif,” imbuhnya.
Senior Eksekutif LBH Haidar Alwi Institut Novi Manaban menilai pelaku telah dilakukan melanggar pasal pencemaran nama baik yang tersebut diatur pada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 310 kemudian Pasal 433.
Ia menuturkan, pelaku juga bisa saja dijerat dengan UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Pengetahuan juga Transaksi Elektronik (ITE) lalu UU Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi. “Banyak pasal yang dimaksud dapat dikenakan pada pelaku,” jelasnya.
Direktur Eksekutif Haidar Alwi Institut (HAI) Sandri Rumanama berharap agar Bareskrim mampu segera mengusut tuntas perkara tersebut. Dia mengajukan permohonan agar semua komponen bisa saja menahan diri kemudian memberikan kepercayaan terhadap pihak penegak hukum untuk menyelesaikan persoalan ini.
“Kasus-kasus seperti ini tidak tindakan hukum baru, bagi pihak penegak hukum pada hal ini Kepolisian Republik Indonesia saya yakin mereka itu bisa jadi segera menuntaskannya dan juga ini jadi harapan kita semua,” kata Sandri.
Dirinya mengupayakan penuh langkah LBH untuk menjaga muruah presiden. “Saya membantu kawan-kawan dalam LBH akibat menjaga muruah, martabat, serta muruah presiden adalah tanggung jawab kita semua,” pungkasnya.





