Ngurangin Kecelakaan! Kemenhub Bakal Wajibkan Rem ABS di area Motor, Setuju Nggak?

JAKARTA – Pemanfaatan teknologi ABS (Anti-lock Braking System) pada pengereman kendaraan beroda dua motor banyak diperbincangkan pasca pemerintah Malaya mewajibkan hal tersebut.
Aturan yang disebutkan mulai diterapkan pada negeri jiran mulai 1 Januari 2025, pasca terjadi berbagai kecelakaan pada kendaraan beroda dua motor.
Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri juga mengusulkan penyelenggaraan ABS diadopsi pada peraturan eksekutif Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan.
Menanggapi hal tersebut, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan mempertimbangkan saran itu.
Kepala Sub Direktorat Uji Tipe Kendaraan Bermotor Dirjen Hubdat Yusuf Nugroho mengungkapkan Kemenhub akan menjamin perkembangan teknologi pada kendaraan. Hal ini akan diadopsi oleh Kementerian Perhubungan untuk menekan bilangan bulat kecelakaan.
“Kementerian Perhubungan akan mengadopsi setidaknya 19 kategori teknologi, termasuk teknologi pengereman seperti Anti-Lock Braking System, sebagaimana direkomendasikan oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa,” kata Yusuf seperti dikutipkan di keterangan resmi.
Berdasarkan data Korlantas Polri, pada 2022 kecelakaan kendaraan roda dua menyumbang hingga 78 persen dari total 137.851 kejadian. Pada tahun berikutnya, persentase partisipasi meningkat menjadi 79 persen dari total 152.008 kecelakaan kendaraan bermotor.
Sebanyak 44 persen nomor kecelakaan terkait dengan kegagalan fungsi rem. Oleh sebab itu, penting untuk menerapkan teknologi ABS agar tak terjadi kembali kecelakaan yang dimaksud diakibatkan kegagalan pengereman.
Ahmad Safrudin, peneliti Road Safety Association (RSA) mengungkapkan kecelakaan kendaraan bermotor disebabkan oleh multifaktor seperti kondisi infrastruktur seperti jalan dan juga jembatan, keadaan cuaca, perilaku pengguna, hingga kondisi kendaraan.
“Oleh karenanya, RSA menyokong adanya peningkatan signifikan pada teknologi komponen kendaraan yang mana menunjang keselamatan melalui instrumen peraturan perundang-undangan yang mana bersifat wajib sebagai salah satu strategi untuk menekan bilangan kecelakaan,”ujarAhmad.






